Selebtek.suara.com - Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan kejahatan lain selain membunuh Brigadir J alias Brigadir Yosua Hutabarat.
Pengacara keluarga almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa Ferdy Sambo diduga menguasai rekening bank milik kliennya.
Ferdy Sambo bahkan melakukan transaksi dari rekening tersebut setelah Brigadir J meninggal.
Kamaruddin Simanjuntak mengungkap bahwa Brigadir J semasa hidupnya memiliki empat rekening bank.
Namun, sepeninggal Brigadir J, rekening tersebut dikuasai oleh Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.
“Ada 4 rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawan, handphonenya, ATM-nya di empat bank, kemudian laptopnya merek Asus dan sebagainya,” ujar Kamaruddin, dalam cuplikan tayangan berita Metro TV yang diunggah akun Instagram Lambe Pedess, sebagaimana dilansir fresh.suara.com - media jejaring Suara.com.
Kamaruddin juga mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya transaksi dari rekening Brigadir J ke rekening salah satu tersangka.
Padahal, saat transaksi tersebut terjadi pada tanggal 11 Juli 2022, dimana Brigadir J sudah meninggal dunia.
“Ternyata benar seperti saya katakan kemarin, saya melibatkan PPATK, mengapa ada transaksi, sedangkan orangnya sudah mati, jadi terkonfirmasi sudah, memang benar, apa yang saya katakan, memang benar bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi orang mati, masih mengirimkan duit, nah coba, kebayang nggak kejahatannya? Orang mati, dalam hal ini almarhum, transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka, ajaib toh? Ah itulah Indonesia,” ujar Kamaruddin.(*)
Baca Juga: Pelaporan Pada Istri Mantan Menteri ATR/BPN Dinilai Tidak Punya Etika Bisnis
Sumber: fresh.suara.com