- Reformasi Polri fokus pada integritas dan profesionalisme, bukan sekadar memindahkan posisi struktural.
- Penempatan Polri di bawah Presiden adalah keputusan konstitusional sesuai sistem presidensial Indonesia.
- Reposisi ke kementerian berisiko memperpanjang rantai komando dan memicu intervensi politik sektoral.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, memberikan penegasan terkait arah Reformasi Polri. Ia menyatakan bahwa reformasi kepolisian tidak boleh disempitkan hanya pada persoalan struktural atau reposisi lembaga di bawah kementerian.
Pria yang akrab disapa Abduh ini menjelaskan bahwa keputusan DPR RI bersama Polri untuk tetap menempatkan kepolisian di bawah komando Presiden adalah pilihan konstitusional yang matang. Hal tersebut didasarkan pada kajian mendalam terhadap sistem presidensial dan sejarah ketatanegaraan Indonesia.
"Pilihan itu harus dipahami sebagai keputusan prinsipil tentang bagaimana kekuasaan negara, khususnya di bidang keamanan, dikelola dalam sistem presidensial,” ujar Abduh kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Abduh memaparkan bahwa reformasi sejati telah dirumuskan dalam delapan poin percepatan yang disepakati antara DPR RI dan Polri. Fokus utamanya adalah pembenahan budaya institusi melalui penguatan akuntabilitas, sistem merit, dan transparansi.
"Reformasi dimaknai sebagai kerja jangka panjang untuk membangun integritas dan profesionalisme, bukan sekadar memindahkan posisi institusi dalam bagan birokrasi,” tegasnya.
Terkait desakan reposisi Polri ke bawah kementerian, Abduh menilai narasi tersebut mulai bergeser ke ranah politis dan berisiko mengaburkan esensi reformasi yang sebenarnya. Menanggapi perbandingan dengan negara lain seperti Jepang atau Jerman, ia menekankan bahwa desain kepolisian tidak bersifat universal.
"Keberhasilan kepolisian lebih ditentukan oleh kualitas pengawasan sipil, budaya profesional, dan integritas sistem hukum, bukan oleh posisi struktural semata,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Abduh menyoroti risiko teknis dan politis jika Polri ditempatkan di bawah kementerian. Sebagai negara kepulauan dengan kerawanan sosial yang beragam, Indonesia membutuhkan rantai komando yang cepat. Menempatkan Polri di bawah menteri dianggap berisiko memperpanjang jalur koordinasi serta membuka celah intervensi politik sektoral.
"Kapolri bisa berada dalam posisi dilematis karena harus bertanggung jawab kepada Presiden, tetapi secara administratif berada di bawah menteri. Ini berisiko menimbulkan konflik komando,” jelas Abduh.
Baca Juga: Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
Ia mengingatkan bahwa variabel kunci dari reformasi Polri adalah penguatan pengawasan serta penegakan disiplin, bukan sekadar perubahan birokrasi.
"Fokus berlebihan pada perubahan struktur justru berisiko mengalihkan perhatian dari persoalan mendasar, yakni penguatan integritas, profesionalisme aparat, serta penegakan etik dan disiplin secara konsisten,” pungkasnya.