Selebtek.suara.com - Hari ini, Jumat (19/8/2022) Polri melalui Irwasum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto di Mabes Polri mengumumkan satu tersangka baru yakni Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Putri terkena pasal yang sama dengan Bharada E yakni Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penetapan ini juga menjadikan istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi termasuk alat mukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ucap Agus di hadapan awak media.
Video pengumuman tersangka baru ini pun kemudian beredar di dunia maya dan di posting oleh berbagai akun, termasuk akun gosip @lambe_turah. Alhasil, warganet pun langsung menyerbu postingan itu dengan beragam komentar.
Menariknya, banyak warganet yang masih tidak percaya dengan hukuman yang akan diberikan Ferdy Sambo dan sang itri atas kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka masuh ragu apakah Ferdy Sambo benar-benar mendapatkan hukuman atas perbuatannya.
"Datangkan sambo dan istriny ke depan public memakai baju orange,agar nitizen percaya,kalau cuma brita gini siapa tahu mereka masih enak enak di ruangan mewah," kata akun @v_f_vthvkth.
"@v_f_vthvkth @divisihumaspolri @listyosigitprabowo dengerin Ndan aspirasi masyarakat Indonesia," timpal akun @x.osd.x.
"Aku tak percaya, nanti ujung2nya adem2 ajahh," tulis akun @cara_dietcepat. (*)
Baca Juga: Resmi Tersangka Susul Suaminya, Begini Reaksi Pengacara Istri Ferdy Sambo