SuaraSumedang.id - Istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan langsung Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Jumat, (19/8/2022).
Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto menyebut detail pasal yang disangkakan kepada istri Ferdy Sambo akan disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto.
"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung, dilansir dari Suara.com.
Kemudian Timsus Polri menerangkan bahwa PC terjerat pasal pembunuhan berencana, yakni terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 54 jo. Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andin Rian Djajadi.
Sebelumnya, Timsus sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Keempat tersangka tersebut, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf alias KM.
Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat Bhadara E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo. Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga: Resmi Tersangka Susul Suaminya, Begini Reaksi Pengacara Istri Ferdy Sambo
Sementara Bripka RR, KM, dan Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 388 jo. Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
(Sumber:Suara.com)