Selebtek.suara.com - Tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun mengaku telah menerima surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam Polri itu.
Kapolri mengatakan surat pengunduran itu kini sedang dipertimbangkan oleh tim etik Polri untuk diputuskan apakah bisa diproses atau tidak.
"Karena memang ada aturan-aturan. Ya suratnya ada. Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," kata Listyo saat hadir dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (23/8/2022).
Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KEPP) pada hari ini, Kamis (25/8/2022) pukul 09.00 WIB.
Kapolri menjanjikan bahwa proses sidang etik itu akan selesai dalam 30 hari.
"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan," kata Listyo dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).
![Ferdy Sambo [Suara.com/Yasir]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2022/08/11/2-ferdy-sambo.jpg)
Sidang ini bakal dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.
"Pak Kabaintelkam (yang memimpin)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
Sementara itu terkait pelaksanaan sidang etik apakah terbuka atau tertutup, Dedi belum memastikan. Ia mengatakan ketentuan itu diputuskan komisi sidang.
Baca Juga: Hits Health: Jepang Hapus Syarat Tes Covid-19, Cacar Monyet Dikira Luka Karena Pisau Cukur
Sebelumnya Sebelumnya, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyebut telah menjadwalkan sidang etik untuk memutuskan nasib keanggotaan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dia menambahkan, sidang etik bukan hanya memutuskan nasib profesi Ferdy Sambo di Polri, tapi juga bakal menentukan nasib profesi Bharada Richard Elieizer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR).
Diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima tersangka.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer atau E, Brigadir Ricky Rizal atau RR, dan Kuwat Maruf atau KM.(*)
Sumber: Suara.com