Selebtek.suara.com - Pemerintah membuat kebijakan soal pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah wilayah di Indonesia. Kebijakan tersebut yakni melakukan pembelian lewat aplikasi atau situs MyPertamina.
Namun, masih banyak orang yang tidak mengerti bagaimana cara mendaftarkan diri untuk mendapatkan subsidi. Karena lewat aplikasi atau situs MyPertamina, pemerintah akan membagikan BBm subsidi pada konsumen kendaraan roda 4 hingga ada keputusan baru dari pemerintah.
Saat ini BBM bersubsidi diprioritaskan untuk kendaraan roda empat yang sudah mendaftar dalam program subsidi tepat MyPertamina dan sedang melakukan perjalanan di daerah di Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Sulawesi Utara, dan Bali.
Berikut ini syarat serta cara mendaftar Subsidi Tepat MyPertamina.
Agar bisa menikmati BBM subsidi, pengguna kendaraan roda empat harus mendaftarkan diri di website Subsidi Tepat MyPertamina, Subsiditepat.mypertamina.id, berikut kendaraan yang akan digunakan.
Syarat yang diperlukan dalam mendaftar, yaitu:
1. KTP
2. STNK
3. Foto mobil tampak roda, tampak samping, tampak nopol
4. NPWP (khusus perusahaan)
5. Surat Rekomendasi (khusus non kendaraan)
Selain itu, agar proses pendaftaran bisa berhasil, maka beberapa hal yang harus diperhatikan seperti:
1. Foto KTP Terbaca
2. Foto STNK Terbaca
3. Foto Kendaraan Sesuai STNK