Selebtek.suara.com - Irjen Napoleon Bonaparte, terdakwa penganiayaan terhadap M Kece divonis lima bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022) hari ini dalam kasus penganiayaan.
Napoleon Bonaparte terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan kepada YouTuber M Kece.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan tindak penganiayaan," ucap hakim ketua Djuyamto saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022), dikutip dari PMJ News.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 bulan 15 hari," sambungnya.
Hakim menyampaikan hal yang memberatkan vonis, di antaranya perbuatan Napoleon menyebabkan M Kece mengalami luka-luka.
"Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan saksi M Kece luka-luka," jelasnya.
Hakim juga menyebutkan hal-hal yang meringankan adalah Napoleon bersikap sopan di persidangan. Selain itu hakim menyebut antara Napoleon dan M Kece telah saling memaafkan.
"Keadaan yang meringankan terdakwa sopan di persidangan, terdakwa dengan M Kece telah sudah saling memaafkan," tukasnya.
Mendapatkan vonis tersebut Napoleon bersama kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir dahulu.
Baca Juga: Waspada! Ini Dampak Buruk Terlalu Banyak Minum Susu Bagi Kesehatan Tubuh
"Kami pikir-pikir yang mulia," ujar Napoleon.
![Irjen Napoleon Bonaparte Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU di Kasus Penganiayaan M Kece [Suara.com/Arga]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2022/08/11/1-irjen-napoleon-bonaparte-di-pn-jakarta-selatan-kamis-1182022-suaracomarga.jpg)
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakin lebih ringan dari tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman satu tahun penjara karena telah melakukan penganiayaan hingga melumuri kotoran manunia terhadap M Kece di rumah tahanan Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.
JPU memandang, eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Irjen Napoleon Bonaparte mengungkapkan alasan mengenai aksi kontroversialnya itu. Ia mengaku nekat melumuri wajah Muhammad Kasman alias M. Kece dengan kotorannya di dalam tahanan karena membela agama Islam.
Aksi kontroversial eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu terjadi setelah M. Kece masuk dalam tahanan polisi karena dugaan penistaan agama Islam.
Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.