Polisi Ringkus 6 Penipu yang Catut Nama Perusahaan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina

Selebtek | Suara.com

Minggu, 09 Oktober 2022 | 20:55 WIB
Polisi Ringkus 6 Penipu yang Catut Nama Perusahaan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina (Instagram/@raffinagita1717)

Selebtek.suara.com - Kepolisian daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil meringkus 6 orang pelaku penipuan online yang mencatut perusahaan digital milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Rans Entertainment

Keenam orang pelaku penipuan berinisial SU, SA, UM, SA, DA, dan AM kini telah mendekam di rutan Mapolda Sulawesi Selatan. Mereka ditangkap di desa Lautang, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo pada Senin (3 /10/2022).

Dalam melancarkan aksinya, pelaku penipuan mengiming-imingi hadiah kepada korban atas perusahaan milik 'Sultan Andara' itu.

Untuk mendapatkan hadiah tersebut, korban diharuskan menyetor uang minimal Rp1 juta melalui instruksi yang diberikan melalui aplikasi WhatsApp. Namun, para pelaku menghilang tanpa kabar usai korban menyetorkan sejumlah uang.

Terbongkarnya aksi penipuan online ini sebagai tindak lanjut laporan yang diterima Polda Sumsel dari dua orang korban. Polisi tidak menutup kemungkinan akan ada korban lainnya. 

Barang bukti terkait kasus penipuan ini pun telah disita pihak kepolisian, seperti sejumlah laptop dan juga struk pengiriman yang telah direkayasa oleh keenam pelaku tersebut.

"iIming-imingnya menggunakan beberapa alat yang ada di depan (barang bukti)," ujar Wakil Reskrimsus Sulsel, AKBP Gany Alamsyah dikutip dari Instagram @lambegosiip, Minggu (9/10/2022).

"Dan yang paling terakhir ditutup dengan adanya struk pengiriman yang sudah direkayasa oleh keenam orang (pelaku) ini. Menyampaikan lewat aplikasi ini bahwa saudara dan saudari pemilik Rans Entertainment sudah mengirimkan ke beberapa orang lain sehingga orang lain yang berikutnya bisa mempercayai melalui struk yang ada dan disampaikan melalui aplikasi tersebut," jelas AKBP Gany Alamsyah.

Hingga saat ini, kepolisian masih terus melakukan penyidikan dari kasus penipuan online yang mencatut nama perusahaan digital milik Sultan Andara ini.

Selain itu, pihak kepolisian juga masih mengusut korban lainnya termasuk menaksir jumlah kerugian para korban.

Para pelaku dijerat UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sampai Diledek Para Artis, Raffi Ahmad Malu Tak Ingat Umur Rafathar

Sampai Diledek Para Artis, Raffi Ahmad Malu Tak Ingat Umur Rafathar

Entertainment | Minggu, 09 Oktober 2022 | 20:40 WIB

Wow Sultan! Raffi Ahmad Rumah Mewah Dilengkapi Lift Mobil dan Kamar Kucing

Wow Sultan! Raffi Ahmad Rumah Mewah Dilengkapi Lift Mobil dan Kamar Kucing

| Minggu, 09 Oktober 2022 | 19:12 WIB

Beraksi Melalui WhatsApp, Polisi Tangkap 6 Pelaku Penipuan yang Catut Rans Entertainment

Beraksi Melalui WhatsApp, Polisi Tangkap 6 Pelaku Penipuan yang Catut Rans Entertainment

Bogor | Minggu, 09 Oktober 2022 | 19:13 WIB

Rafathar Penasaran, Mama Rieta Ungkap Alasan Mengapa Nagita Slavina Dipanggil Gigi

Rafathar Penasaran, Mama Rieta Ungkap Alasan Mengapa Nagita Slavina Dipanggil Gigi

Lifestyle | Minggu, 09 Oktober 2022 | 18:05 WIB

Terkini

Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi

Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi

Sumsel | Senin, 13 April 2026 | 23:33 WIB

5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius

5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius

Sumsel | Senin, 13 April 2026 | 23:15 WIB

Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari

Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari

Jakarta | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling

Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling

Jakarta | Senin, 13 April 2026 | 22:50 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan

Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan

Bekaci | Senin, 13 April 2026 | 22:33 WIB

Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?

Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?

Kalbar | Senin, 13 April 2026 | 22:31 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar

Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar

Jabar | Senin, 13 April 2026 | 22:24 WIB