Selebtek.suara.com - Kepolisian masih menahan Rizky Billar meskipun sang pelapor, yakni Lesti Kejora telah sepakat berdamai dan mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sempat dilayangkannya.
Hal itu membuat Hotma Sitompul selaku kuasa hukum Billar mengamuk di kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022). Ia protes atas perlakuan polisi kepada kliennya.
"Untuk apa?" seru Hotma Sitompul, dikutip dari Suara.com
Hotma Sitompul kemudian mempertanyakan sikap Polres Metro Jakarta Selatan yang terkesan memperpanjang masalah dengan tetap menahan Rizky Billar.
"Kalau dua orang sudah berdamai, kenapa Kapolres masih membuat perkara ini menjadi panjang? Saya sangat keberatan," kata Hotma Sitompul.
"Orang sudah damai, sudah ditelepon, tapi masih diumumkan kalau ini kami tahan. Ada apa dengan Kapolres?," lanjutnya.
![Rizky Billar dan Hotma Sitompul [Tangkapan layar]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2022/10/13/1-hotma-sitompul-kuasa-hukum-billar.jpg)
Menurut Hotma Sitompul, Lesti Kejora sudah sepakat untuk berdamai dengan Rizky Billar sebelum penetapan penahanan terhadap sang suami.
Namun dengan penahanan Rizky Billar ia khawatir bisa membatalkan perdamaian.
"Ada dua orang mau damai, kok masih dibikin ribut? Coba bayangkan kalau tiba-tiba tidak jadi damai karena diumumkan begitu," lanjut sang pengacara.
Untuk menindaklanjuti proses hukum kliennya, Hotma Sitompul bersama tim akan datang lagi ke Polres Metro Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB pagi ini untuk meminta kejelasan tentang nasib Rizky Billar.
Diberitakan sebelumnya, Rizky Billar resmi ditahan polisi pada Rabu (12/10/2022) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus KDRT yang dilaporkan oleh Lesti Kejora.
Namun Lesti Kejora selaku pelapor akhirnya memutuskan untuk berdamai dan mencabut laporan.
"Surat pencabutan laporan sudah ditandatangani," ujar kuasa hukum Rizky Billar, Surya Darma Simbolon di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Meski Lesti telah mencabut laporannya, Rizky Billar tidak bisa langsung melenggang bebas begitu saja. Polisi harus melakukan gelar perkara sebelum tersangka bisa dinyatakan bebas atau tidak.
"Tidak serta-merta demikian kalau dicabut dia dibebaskan malam ini, tidak begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Kamis (13/10/2022).