selebtek

Pengacara Ungkap Alasan Nikita Mirzani Ngamuk di Kejari Serang: Biar Allah yang Turun Tangan

Selebtek Suara.Com
Rabu, 26 Oktober 2022 | 09:40 WIB
Pengacara Ungkap Alasan Nikita Mirzani Ngamuk di Kejari Serang: Biar Allah yang Turun Tangan
Nikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang (YouTube KH Entertainment)

Selebtek.suara.com - Pengacara Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid mengungkapkan alasan kliennya berteriak histeris saat hendak ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Selasa (25/10/2022) malam.

Fachmi Bachmid mengatakan, Nikita Mirzani tidak terima dengan perlakukan Kejari Serang yang menahannya, padahal ia datang secara baik-baik.

"Itu urusan lain, teriak-teriak, biasa," kata Fachmi Bachmid, dikutip dari youTube KH Entertainment, Rabu (26/10/2022).

"Karena dia merasa bahwa saya pada saat tengah malam didatengi rumah saya, digerebek segala macam, setelah itu saya ditangkap di mall tapi saya tidak ditahan. Tapi saya datang baik-baik ke kejaksaan, saya langsung diperlakukan seperti ini, itu saja sih," tutur Fachmi Bachmid menirukan ucapan Nikita Mirzani.

Meski demikian, Fachmi menyebut Nikita telah pasrah dan hanya bisa berdoa agar permasalahannya segera selesai.

"Makanya dia bilang, 'bang saya akan berdoa biar Allah yang turun tangan'," ujar Fachmi.

Pengacara Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid [YouTube KH Entertainment]
Pengacara Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid (sumber: YouTube KH Entertainment)

Nikita Mirzani Ditahan Kejaksaan Negeri Serang 

Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simandjuntak
menjelaskan, Nikita Mirzani akan ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: Fakta Tentang Sosok Clara Shinta, TikToker Muda Tengah Jadi Sorotan Publik

Ia menambahkan alasan penahanan Nikita adalah supaya ibu tiga anak itu tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Jadi supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Freddy.

Atas kasus ini, Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Nikita Mirzani tiba di rumah tahanan Serang [YouTube KH Entertainment]
Nikita Mirzani tiba di rumah tahanan Serang (sumber: YouTube KH Entertainment)

Nikita Mirzani berteriak histeris saat ditahan

Nikita mengamuk dan berteriak-teriak di kantor Kejari Serang saat hendak ditahan petugas, suaranya bahkan terdengar hingga keluar ruangan hingga menjadi drama yang menarik perhatian publik.

Dalam video yang beredar di media sosial, Nikita Mirzani tampak marah-marah dan berteriak histeris menanyakan Dito Mahendra, orang yang diduga sebagai penyebab dirinya dipenjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI