Kejari Serang Siapkan Surat Dakwaan, Nikita Mirzani Segera Disidang?

Selebtek | Suara.com

Rabu, 26 Oktober 2022 | 16:04 WIB
Kejari Serang Siapkan Surat Dakwaan, Nikita Mirzani Segera Disidang?
Nikita Mirzani (Bidhumas Polda Banten)

Selebtek.suara.com - Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang terkait kasus kasus dugaan pencemaran nama baik melalui ITE yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak menjelaskan Nikita Mirzani ditahan untuk 20 hari kedepan yaitu mulai 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.

Freddy D Simanjuntak menjelaskan pihaknya melakukan penahanan karena berkas perkara yang menjerat Nikita Mirzani telah lengkap atau P21.

Kemudian, lanjut Freddy, pihaknya akan mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidang.

"Setelah tahap 2 selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam 20 hari untuk segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," kata Freddy D Simanjuntak, dikutip dari akun Instagram@jktnews, Rabu (26/10/2022).

Freddy mengatakan penahanan Nikita sudah sesuai prosedur. Ada dua pertimbangan mengapa Nikita Mirzani ditahan oleh Kejari Kota Serang.

"Pertimbangan ditahan adalah terutama alasan objektif yaitu pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun," jelas Freddy.

"Alasan subyektif adalah pasal 21 ayat 1 KUHP mengatakan bahwa agar supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, terdakwa tidak melarikan diri dan terdakwa tidak menghilangkan barang bukti," imbuhnya.

Dalam proses penahanan Nikita Mirzani, sempat terjadi drama dimana sang artis mengamuk hingga berteriak histeris di kantor Kejari Serang.

Freddy juga tidak menampik bahwa Nikita Mirzani sempat menolak untuk ditahan.

"Iya tadi sempat menolak. Cuma kita persuasif saja. kita kan manusiawi juga. Selama ini yang bersangkutan tidak ditahan, karena penahanan sudah beralih ke Kejaksaan jadi kita lakukan penahanan," ujar Freddy.

Atas laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dijerat Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali yaitu pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. 

Ia kemudian dijemput paksa saat berada di mall kawasan Jakarta pada 21 Juli 2022. Keesokan harinya, penyidik Polres Serang Kota mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. 

Namun penahanan ditangguhkan atas permintaan pengacara Nikita Mirzani dengan alasan kemanusiaan dan hanya dikenakan wajib lapor ke Polresta Serang Kota.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dito Mahendra Penjarakan Nikita Mirzani, Bukan Sosok Orang Sembarangan, Ternyata Pria itu Cucu Jenderal

Dito Mahendra Penjarakan Nikita Mirzani, Bukan Sosok Orang Sembarangan, Ternyata Pria itu Cucu Jenderal

| Rabu, 26 Oktober 2022 | 15:59 WIB

Tak Ada Perlakuan Istimewa, Nikita Mirzani Tidur di Sel Tahanan Berisi Sembilan Orang, Hanya Pakai Kipas Angin

Tak Ada Perlakuan Istimewa, Nikita Mirzani Tidur di Sel Tahanan Berisi Sembilan Orang, Hanya Pakai Kipas Angin

| Rabu, 26 Oktober 2022 | 15:55 WIB

Profil Dito Mahendra, Diduga Pacar Nindy Ayunda yang Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Profil Dito Mahendra, Diduga Pacar Nindy Ayunda yang Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

| Rabu, 26 Oktober 2022 | 13:49 WIB

Ini Ucapan Nikita Mirzani yang Buat Dito Mahendra Meradang dan Lapor Polisi

Ini Ucapan Nikita Mirzani yang Buat Dito Mahendra Meradang dan Lapor Polisi

| Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:58 WIB

Terkini

Viral Pemakaman di Gaza Dipenuhi Bunga Kuning, Warga Terkejut saat Ziarah

Viral Pemakaman di Gaza Dipenuhi Bunga Kuning, Warga Terkejut saat Ziarah

Video | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:00 WIB

Anime Ranma 1/2 Season 3 Rilis PV, Ryoga Tunjukkan Teknik Bakusai Tenketsu

Anime Ranma 1/2 Season 3 Rilis PV, Ryoga Tunjukkan Teknik Bakusai Tenketsu

Your Say | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:00 WIB

Debut di FIFA Series, John Herdman Langsung Bicara Target Piala Dunia 2030

Debut di FIFA Series, John Herdman Langsung Bicara Target Piala Dunia 2030

Bola | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:58 WIB

Kapan Lebaran Ketupat 2026? Ini Hukum Merayakannya Menurut Islam

Kapan Lebaran Ketupat 2026? Ini Hukum Merayakannya Menurut Islam

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:58 WIB

PM Malaysia Anwar Ibrahim Kunjungi Jakarta, Polda Metro Siapkan Pengamanan Rute VVIP

PM Malaysia Anwar Ibrahim Kunjungi Jakarta, Polda Metro Siapkan Pengamanan Rute VVIP

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:57 WIB

Perang Timur Tengah Guncang Ekonomi Global, Maskapai hingga Pertanian Alami Kerugian

Perang Timur Tengah Guncang Ekonomi Global, Maskapai hingga Pertanian Alami Kerugian

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:56 WIB

Mengukur Mikroplastik Tak Semudah Dikira, Studi Soroti Tantangan dan Jalan Keluarnya

Mengukur Mikroplastik Tak Semudah Dikira, Studi Soroti Tantangan dan Jalan Keluarnya

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:55 WIB

3 Dekade UMKM Kuliner Ini Bertahan: Ayam Panggang Bu Setu Terus Tumbuh Bersama BRI

3 Dekade UMKM Kuliner Ini Bertahan: Ayam Panggang Bu Setu Terus Tumbuh Bersama BRI

Lampung | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:54 WIB

Bela Beckham, Marc Klok: Tak Ada Manfaat Bullying Pemain Timnas

Bela Beckham, Marc Klok: Tak Ada Manfaat Bullying Pemain Timnas

Bola | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:52 WIB

Korlantas Polri Berlakukan One Way Lokal KM 132KM 70, Ini Skema Bertahapnya

Korlantas Polri Berlakukan One Way Lokal KM 132KM 70, Ini Skema Bertahapnya

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:51 WIB