Kejari Serang Siapkan Surat Dakwaan, Nikita Mirzani Segera Disidang?

Selebtek

Rabu, 26 Oktober 2022 | 16:04 WIB
Kejari Serang Siapkan Surat Dakwaan, Nikita Mirzani Segera Disidang?
Nikita Mirzani (Bidhumas Polda Banten)

Selebtek.suara.com - Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang terkait kasus kasus dugaan pencemaran nama baik melalui ITE yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak menjelaskan Nikita Mirzani ditahan untuk 20 hari kedepan yaitu mulai 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.

Freddy D Simanjuntak menjelaskan pihaknya melakukan penahanan karena berkas perkara yang menjerat Nikita Mirzani telah lengkap atau P21.

Kemudian, lanjut Freddy, pihaknya akan mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidang.

"Setelah tahap 2 selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam 20 hari untuk segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," kata Freddy D Simanjuntak, dikutip dari akun Instagram@jktnews, Rabu (26/10/2022).

Freddy mengatakan penahanan Nikita sudah sesuai prosedur. Ada dua pertimbangan mengapa Nikita Mirzani ditahan oleh Kejari Kota Serang.

"Pertimbangan ditahan adalah terutama alasan objektif yaitu pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun," jelas Freddy.

"Alasan subyektif adalah pasal 21 ayat 1 KUHP mengatakan bahwa agar supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, terdakwa tidak melarikan diri dan terdakwa tidak menghilangkan barang bukti," imbuhnya.

Dalam proses penahanan Nikita Mirzani, sempat terjadi drama dimana sang artis mengamuk hingga berteriak histeris di kantor Kejari Serang.

baca juga

Freddy juga tidak menampik bahwa Nikita Mirzani sempat menolak untuk ditahan.

"Iya tadi sempat menolak. Cuma kita persuasif saja. kita kan manusiawi juga. Selama ini yang bersangkutan tidak ditahan, karena penahanan sudah beralih ke Kejaksaan jadi kita lakukan penahanan," ujar Freddy.

Atas laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dijerat Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali yaitu pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. 

Ia kemudian dijemput paksa saat berada di mall kawasan Jakarta pada 21 Juli 2022. Keesokan harinya, penyidik Polres Serang Kota mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. 

Namun penahanan ditangguhkan atas permintaan pengacara Nikita Mirzani dengan alasan kemanusiaan dan hanya dikenakan wajib lapor ke Polresta Serang Kota.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dito Mahendra Penjarakan Nikita Mirzani, Bukan Sosok Orang Sembarangan, Ternyata Pria itu Cucu Jenderal

Dito Mahendra Penjarakan Nikita Mirzani, Bukan Sosok Orang Sembarangan, Ternyata Pria itu Cucu Jenderal

Tasikmalaya | Rabu, 26 Oktober 2022 | 15:59 WIB

Tak Ada Perlakuan Istimewa, Nikita Mirzani Tidur di Sel Tahanan Berisi Sembilan Orang, Hanya Pakai Kipas Angin

Tak Ada Perlakuan Istimewa, Nikita Mirzani Tidur di Sel Tahanan Berisi Sembilan Orang, Hanya Pakai Kipas Angin

Denpasar | Rabu, 26 Oktober 2022 | 15:55 WIB

Profil Dito Mahendra, Diduga Pacar Nindy Ayunda yang Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Profil Dito Mahendra, Diduga Pacar Nindy Ayunda yang Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Selebtek | Rabu, 26 Oktober 2022 | 13:49 WIB

Ini Ucapan Nikita Mirzani yang Buat Dito Mahendra Meradang dan Lapor Polisi

Ini Ucapan Nikita Mirzani yang Buat Dito Mahendra Meradang dan Lapor Polisi

Selebtek | Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:58 WIB

Terkini

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:13 WIB

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:45 WIB

6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang

6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:38 WIB

Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?

Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:32 WIB

Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret

Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:30 WIB

1.400 Pekerja Sumsel Kena PHK, Mayoritas Tanpa Perselisihan, Ada Apa?

1.400 Pekerja Sumsel Kena PHK, Mayoritas Tanpa Perselisihan, Ada Apa?

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:28 WIB

×