Kejari Serang Siapkan Surat Dakwaan, Nikita Mirzani Segera Disidang?

Selebtek | Suara.com

Rabu, 26 Oktober 2022 | 16:04 WIB
Kejari Serang Siapkan Surat Dakwaan, Nikita Mirzani Segera Disidang?
Nikita Mirzani (Bidhumas Polda Banten)

Selebtek.suara.com - Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang terkait kasus kasus dugaan pencemaran nama baik melalui ITE yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak menjelaskan Nikita Mirzani ditahan untuk 20 hari kedepan yaitu mulai 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.

Freddy D Simanjuntak menjelaskan pihaknya melakukan penahanan karena berkas perkara yang menjerat Nikita Mirzani telah lengkap atau P21.

Kemudian, lanjut Freddy, pihaknya akan mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidang.

"Setelah tahap 2 selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam 20 hari untuk segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," kata Freddy D Simanjuntak, dikutip dari akun Instagram@jktnews, Rabu (26/10/2022).

Freddy mengatakan penahanan Nikita sudah sesuai prosedur. Ada dua pertimbangan mengapa Nikita Mirzani ditahan oleh Kejari Kota Serang.

"Pertimbangan ditahan adalah terutama alasan objektif yaitu pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun," jelas Freddy.

"Alasan subyektif adalah pasal 21 ayat 1 KUHP mengatakan bahwa agar supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, terdakwa tidak melarikan diri dan terdakwa tidak menghilangkan barang bukti," imbuhnya.

Dalam proses penahanan Nikita Mirzani, sempat terjadi drama dimana sang artis mengamuk hingga berteriak histeris di kantor Kejari Serang.

Freddy juga tidak menampik bahwa Nikita Mirzani sempat menolak untuk ditahan.

"Iya tadi sempat menolak. Cuma kita persuasif saja. kita kan manusiawi juga. Selama ini yang bersangkutan tidak ditahan, karena penahanan sudah beralih ke Kejaksaan jadi kita lakukan penahanan," ujar Freddy.

Atas laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dijerat Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali yaitu pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. 

Ia kemudian dijemput paksa saat berada di mall kawasan Jakarta pada 21 Juli 2022. Keesokan harinya, penyidik Polres Serang Kota mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. 

Namun penahanan ditangguhkan atas permintaan pengacara Nikita Mirzani dengan alasan kemanusiaan dan hanya dikenakan wajib lapor ke Polresta Serang Kota.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dito Mahendra Penjarakan Nikita Mirzani, Bukan Sosok Orang Sembarangan, Ternyata Pria itu Cucu Jenderal

Dito Mahendra Penjarakan Nikita Mirzani, Bukan Sosok Orang Sembarangan, Ternyata Pria itu Cucu Jenderal

| Rabu, 26 Oktober 2022 | 15:59 WIB

Tak Ada Perlakuan Istimewa, Nikita Mirzani Tidur di Sel Tahanan Berisi Sembilan Orang, Hanya Pakai Kipas Angin

Tak Ada Perlakuan Istimewa, Nikita Mirzani Tidur di Sel Tahanan Berisi Sembilan Orang, Hanya Pakai Kipas Angin

| Rabu, 26 Oktober 2022 | 15:55 WIB

Profil Dito Mahendra, Diduga Pacar Nindy Ayunda yang Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Profil Dito Mahendra, Diduga Pacar Nindy Ayunda yang Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

| Rabu, 26 Oktober 2022 | 13:49 WIB

Ini Ucapan Nikita Mirzani yang Buat Dito Mahendra Meradang dan Lapor Polisi

Ini Ucapan Nikita Mirzani yang Buat Dito Mahendra Meradang dan Lapor Polisi

| Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:58 WIB

Terkini

Nama Bayinya Dijadikan Lelucon, Alyssa Daguise Pasang Badan: Tolong Hargai, Gak Lucu!

Nama Bayinya Dijadikan Lelucon, Alyssa Daguise Pasang Badan: Tolong Hargai, Gak Lucu!

Entertainment | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:05 WIB

Militansi Suporter Garuda Jelang Laga Timnas Indonesia di Piala Asia 2027, Exco PSSI: Gila

Militansi Suporter Garuda Jelang Laga Timnas Indonesia di Piala Asia 2027, Exco PSSI: Gila

Bola | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:04 WIB

Final LCC Empat Pilar 2026 Jadi Omongan, MPR Ikut Singgung Sportivitas dan Objektivitas

Final LCC Empat Pilar 2026 Jadi Omongan, MPR Ikut Singgung Sportivitas dan Objektivitas

Kalbar | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:01 WIB

Awalnya Ragu, Drama Can This Love Be Translated? Ternyata Sebagus Itu

Awalnya Ragu, Drama Can This Love Be Translated? Ternyata Sebagus Itu

Your Say | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:00 WIB

Di Balik Rumah yang Tetap Hangat, Ada Anak Bungsu yang Menahan Diri

Di Balik Rumah yang Tetap Hangat, Ada Anak Bungsu yang Menahan Diri

Your Say | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:00 WIB

Sinergi Pengelolaan Aset, Kanwil Imigrasi Sumut Perkuat Koordinasi dengan DJKN

Sinergi Pengelolaan Aset, Kanwil Imigrasi Sumut Perkuat Koordinasi dengan DJKN

Sumut | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:56 WIB

Jerit Ibu di Meksiko: Anak Kami Dihilangkan, Kalian Berpesta Piala Dunia 2026

Jerit Ibu di Meksiko: Anak Kami Dihilangkan, Kalian Berpesta Piala Dunia 2026

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:53 WIB

6 Bedak Tabur Lokal Anti Luntur Kualitas High-End, Makeup No Geser Pori-pori Tersamar Sempurna

6 Bedak Tabur Lokal Anti Luntur Kualitas High-End, Makeup No Geser Pori-pori Tersamar Sempurna

Lifestyle | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:53 WIB

Tecno Camon Slim 5G Lolos Sertifikasi, HP Tipis dengan Baterai 7.000 mAh

Tecno Camon Slim 5G Lolos Sertifikasi, HP Tipis dengan Baterai 7.000 mAh

Tekno | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:52 WIB

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Medan Terbaru, Lengkap dengan Syaratnya

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Medan Terbaru, Lengkap dengan Syaratnya

Sumut | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:52 WIB