Video Hotman Paris Soal Kasus Nikita Mirzani Hilang dari Instagram, Warganet: Takut Bang?

Selebtek

Jum'at, 28 Oktober 2022 | 10:46 WIB
Video Hotman Paris Soal Kasus Nikita Mirzani Hilang dari Instagram, Warganet: Takut Bang?
Hotman Paris Hutapea (YouTube TonightShowNet)

Selebtek.suara.com - Hotman Paris Hutapea menanggapi kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani. Ia menanyakan alasan penahanan Nikita yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Lewat akun Instagramnya, Hotman Paris mengunggah video yang berisi pertanyaan apakah ada pasal lain yang dikenakan terhadap Nikita Mirzani hingga membuatnya janda tiga anak itu di tahan di Rutan Kelas IIB Serang.

Namun hanya dalam waktu dua jam, video tersebut telah hilang dari laman media sosial sang pengacara.

Hal itu membuat warganet bertanya-tanya, mengapa video yang telah diunggah Hotman Paris hilang.

"Vidio yang nanya masalah Nikita Mirzani kok dihapus bang..apa bang Hotman takut, kalau mau nolong orang jangan tanggung tanggung bang. Hotman 911," komentar akun @rizk*****.

"Bang Hotman, kok yg masalah hukum Nikita Mirzani hilang, sengaja di hapus karena takut atau ada yg hapus, timpal akun @rein****.

"Kenapa video yang kemarin tentang Nikita di hapus @hotmanparisofficial ada apa kah," imbuh @trin****.

Sebelumnya, Hotman Paris mengatakan pasal 27 ayat 3 yang menjerat Nikita Mirzani tidak cukup untuk membuatnya ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten. 

"Ada pertanyaan dari Hotman kepada kejaksaan. Pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani. Apakah ada pasal selain Pasal 27 Ayat 3 UU ITE?," ujar Hotman Paris dalam video yang diunggahnya Kamis (27/10/2022).

baca juga

Menurutnya, jika pasal yang menjerat Nikita adalah Pasal 27 Ayat 3 UU ITE,  amak ia tidak boleh ditahan. Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

"Karena kalau yang dituduhkan hanya Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, ancaman hukumannya hanya empat tahun. Dan menurut KUHP, kalau ancaman hukumannya di bawah lima tahun tidak boleh ditahan," kata Hotman Paris.

Hotman Paris pun mendesak pihak kejaksaan memberikan penjelasan ke publik, apakah ada pasal lain yang menjerat Nikita Mirzani sehingga harus ditahan di Rutan.

"Maka saya mempertanyakan ke kejaksaan, selain pasal 27 ayat 3 UU ITE, apakah ada pasal lain yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani? Tolong dijawab ke publik karena banyak orang yang tanya ke Hotman, saya tidak menuduh tapi hanya bertanya," ungkap Hotman Paris.

Tidak puas sampai disitu, Hotman Paris pun meminta pendapat ahli hukum di Indonesia untuk memberikan tanggapan terkait penahanan Nikita Mirzani tersebut.

"Kalau memang pasal yang dituduhkan hanya Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, maka saya meminta pendapat semua ahli hukum di seluruh Indonesia, atas dasar apa Nikita Mirzani harus ditahan? Karena Undang-Undangnya jelas, KUHP jelas-jelas menyebutkan kalau di bawah lima tahun tidak bisa ditahan," ujarnya.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Begini Respon Nindy Ayunda Terkait Kasus Hukum yang Menjerat Nikita Mirzani

Begini Respon Nindy Ayunda Terkait Kasus Hukum yang Menjerat Nikita Mirzani

Tasikmalaya | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 10:28 WIB

Nikita Mirzani Dibully Warganet, Lolly: Mamah Aku Itu Punya Muka Dua

Nikita Mirzani Dibully Warganet, Lolly: Mamah Aku Itu Punya Muka Dua

Depok | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 10:21 WIB

Nikita Mirzani Traktir Pizza Untuk Ratusan Tahanan, Warganet: Didoakan Orang Satu Rutan

Nikita Mirzani Traktir Pizza Untuk Ratusan Tahanan, Warganet: Didoakan Orang Satu Rutan

Selebtek | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 09:35 WIB

Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengacara: Bukan Berarti Nikita Mirzani Ngaku Salah!

Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengacara: Bukan Berarti Nikita Mirzani Ngaku Salah!

Selebtek | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 07:21 WIB

Terkini

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:25 WIB

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 23:42 WIB

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:54 WIB

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:30 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:05 WIB

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Video | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:00 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

×