Video Hotman Paris Soal Kasus Nikita Mirzani Hilang dari Instagram, Warganet: Takut Bang?

Selebtek | Suara.com

Jum'at, 28 Oktober 2022 | 10:46 WIB
Video Hotman Paris Soal Kasus Nikita Mirzani Hilang dari Instagram, Warganet: Takut Bang?
Hotman Paris Hutapea (YouTube TonightShowNet)

Selebtek.suara.com - Hotman Paris Hutapea menanggapi kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani. Ia menanyakan alasan penahanan Nikita yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Lewat akun Instagramnya, Hotman Paris mengunggah video yang berisi pertanyaan apakah ada pasal lain yang dikenakan terhadap Nikita Mirzani hingga membuatnya janda tiga anak itu di tahan di Rutan Kelas IIB Serang.

Namun hanya dalam waktu dua jam, video tersebut telah hilang dari laman media sosial sang pengacara.

Hal itu membuat warganet bertanya-tanya, mengapa video yang telah diunggah Hotman Paris hilang.

"Vidio yang nanya masalah Nikita Mirzani kok dihapus bang..apa bang Hotman takut, kalau mau nolong orang jangan tanggung tanggung bang. Hotman 911," komentar akun @rizk*****.

"Bang Hotman, kok yg masalah hukum Nikita Mirzani hilang, sengaja di hapus karena takut atau ada yg hapus, timpal akun @rein****.

"Kenapa video yang kemarin tentang Nikita di hapus @hotmanparisofficial ada apa kah," imbuh @trin****.

Sebelumnya, Hotman Paris mengatakan pasal 27 ayat 3 yang menjerat Nikita Mirzani tidak cukup untuk membuatnya ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten. 

"Ada pertanyaan dari Hotman kepada kejaksaan. Pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani. Apakah ada pasal selain Pasal 27 Ayat 3 UU ITE?," ujar Hotman Paris dalam video yang diunggahnya Kamis (27/10/2022).

Menurutnya, jika pasal yang menjerat Nikita adalah Pasal 27 Ayat 3 UU ITE,  amak ia tidak boleh ditahan. Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

"Karena kalau yang dituduhkan hanya Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, ancaman hukumannya hanya empat tahun. Dan menurut KUHP, kalau ancaman hukumannya di bawah lima tahun tidak boleh ditahan," kata Hotman Paris.

Hotman Paris pun mendesak pihak kejaksaan memberikan penjelasan ke publik, apakah ada pasal lain yang menjerat Nikita Mirzani sehingga harus ditahan di Rutan.

"Maka saya mempertanyakan ke kejaksaan, selain pasal 27 ayat 3 UU ITE, apakah ada pasal lain yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani? Tolong dijawab ke publik karena banyak orang yang tanya ke Hotman, saya tidak menuduh tapi hanya bertanya," ungkap Hotman Paris.

Tidak puas sampai disitu, Hotman Paris pun meminta pendapat ahli hukum di Indonesia untuk memberikan tanggapan terkait penahanan Nikita Mirzani tersebut.

"Kalau memang pasal yang dituduhkan hanya Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, maka saya meminta pendapat semua ahli hukum di seluruh Indonesia, atas dasar apa Nikita Mirzani harus ditahan? Karena Undang-Undangnya jelas, KUHP jelas-jelas menyebutkan kalau di bawah lima tahun tidak bisa ditahan," ujarnya.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Begini Respon Nindy Ayunda Terkait Kasus Hukum yang Menjerat Nikita Mirzani

Begini Respon Nindy Ayunda Terkait Kasus Hukum yang Menjerat Nikita Mirzani

| Jum'at, 28 Oktober 2022 | 10:28 WIB

Nikita Mirzani Dibully Warganet, Lolly: Mamah Aku Itu Punya Muka Dua

Nikita Mirzani Dibully Warganet, Lolly: Mamah Aku Itu Punya Muka Dua

| Jum'at, 28 Oktober 2022 | 10:21 WIB

Nikita Mirzani Traktir Pizza Untuk Ratusan Tahanan, Warganet: Didoakan Orang Satu Rutan

Nikita Mirzani Traktir Pizza Untuk Ratusan Tahanan, Warganet: Didoakan Orang Satu Rutan

| Jum'at, 28 Oktober 2022 | 09:35 WIB

Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengacara: Bukan Berarti Nikita Mirzani Ngaku Salah!

Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengacara: Bukan Berarti Nikita Mirzani Ngaku Salah!

| Jum'at, 28 Oktober 2022 | 07:21 WIB

Terkini

Waduh! Siap-siap Ledakan Besar Pusat Tenaga Nuklir Jika AS Serang PLTN Bushehr Iran

Waduh! Siap-siap Ledakan Besar Pusat Tenaga Nuklir Jika AS Serang PLTN Bushehr Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:02 WIB

Lee Jun Ho dan Ju Ji Hoon Diincar Bintangi Drakor Baru Berjudul Buy King

Lee Jun Ho dan Ju Ji Hoon Diincar Bintangi Drakor Baru Berjudul Buy King

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:00 WIB

Panik Diserang Balik Iran, Israel Tiba-tiba Ingat HAM dan Minta Tolong Dunia

Panik Diserang Balik Iran, Israel Tiba-tiba Ingat HAM dan Minta Tolong Dunia

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:59 WIB

Starbucks dan Harry Potter Bersatu! Rasakan Keajaiban Bubble Meledak Ala Honeydukes di Menu Baru Ini

Starbucks dan Harry Potter Bersatu! Rasakan Keajaiban Bubble Meledak Ala Honeydukes di Menu Baru Ini

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:58 WIB

MPV Keluarga 7 Penumpang Dimodifikasi Jadi 12 Orang saat Mudik Lebaran 2026 , Modal Terpal Saja

MPV Keluarga 7 Penumpang Dimodifikasi Jadi 12 Orang saat Mudik Lebaran 2026 , Modal Terpal Saja

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:57 WIB

Kemenhub Ungkap Faktor Utama Penyebab Kecelakaan Saat Arus Balik

Kemenhub Ungkap Faktor Utama Penyebab Kecelakaan Saat Arus Balik

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:54 WIB

Mengenal Mere-Exposure Effect: Saat Algoritma Diam-Diam Membentuk Selera Musikmu

Mengenal Mere-Exposure Effect: Saat Algoritma Diam-Diam Membentuk Selera Musikmu

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:54 WIB

KAI Daop 6 Yogyakarta Prediksi Puncak Arus Balik Hari Ini, 71 Ribu Penumpang Padati Stasiun

KAI Daop 6 Yogyakarta Prediksi Puncak Arus Balik Hari Ini, 71 Ribu Penumpang Padati Stasiun

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:54 WIB

Jam 3 Pagi di Layar Prabowo: Melawan Budaya ABS dengan Podcast Kritis

Jam 3 Pagi di Layar Prabowo: Melawan Budaya ABS dengan Podcast Kritis

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:50 WIB

Gubernur Khofifah Tutup Rangkaian Riyayan Idul Fitri 1447 H Bersama 250 Pengemudi Ojol

Gubernur Khofifah Tutup Rangkaian Riyayan Idul Fitri 1447 H Bersama 250 Pengemudi Ojol

Jatim | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:47 WIB