Selebtek.suara.com - Budayawan Sunda, Budi Dalton dipolisikan Syahrul Rizal, perwakilan Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah atau AMPERA terkait ucapannya yang menyebut miras sebagai minuman Rasulullah di video YouTube beberapa tahun lalu.
Selain Budi Dalton, komedian Sule dan Mang Saswi yang berada dalam video tersebut turut dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Menurut Syahrul Rizal, ucapan ketiga orang terlapor itu telah menyinggung umat beragama khususnya muslim.
"Ketiga nama ini telah menyinggung umat beragama khususnya umat muslim," kata Syahrul Rizal di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022), dikutip dari Suara.com.
Atas masalah ini, Syahrul Rizal melaporkan Budi Dalton, Sule dan Mang Saswi dengan dugaan penistaan agama.
"Pasal itu menyebabkan informasi rasa kebencian, Pasal 28 Ayat jo Pasal 45 Ayat 2. Atau Pasal 156 KUHP jo 156 A KUHP. Itu pasal yang dikenakan," kata Syahrul Rizal.
Pengacara Syahrul Rizal, Muhammad Mualimin menambahkan, ketiganya dijerat pasal berlapis karena hal itu diucapkan melalui internet.
"Iya berlapis. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," ujar Muhammad Mualimin.
Sebelum Syahrul Rizal, Budi Dalton telah dilaporkan oleh Wasekjen Persaudaraan Alumni 212, Novel Bamukmin ke Mabes Polri, pada Sabtu (19/11/2022) lalu atas kasus yang sama.
Atas laporannya, Budi Dalton dikenai pasal dugaan penistaan agama. Diantaranya pasal 156a KUHP Jo 27 ayat 3 Jo 28 ayat 2 Jo 40 ayat 2 Jo 40 atas 2 b UU 19 tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Budi Dalton patut diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dengan menyatakan MIRAS, Minuman Rasulullah," kata Novel Bamukmin dikutip dari dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com.
Novel Bamukmin tidak terima Budi Dalton mengatakan, miras dijadikan candaan sebagai minuman Rasulullah. Padahal dalam Islam minuman keras itu haram hukumnya.
"Saudara Budi Dalton seolah-olah menyatakan bahwa Rasullulah Muhammad SAW meminum minuman keras (Miras)," jelas Novel.(*)
Sumber: Suara.com