Positif Covid-19, Putri Candrawathi Ditempatkan di Sel Khusus Rutan Kejagung Diawasi Dokter RS Adhyaksa

Rabu, 23 November 2022 | 16:12 WIB
Positif Covid-19, Putri Candrawathi Ditempatkan di Sel Khusus Rutan Kejagung Diawasi Dokter RS Adhyaksa
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumendana menyebut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Putri Candrawathi saat ini ditempatkan di sel khusus di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Meski begitu, Sumendana memastikan istri Ferdy Sambo tersebut dalam pengawasan dokter.

"Kita tempatkan ruangan khusus dan dilakukan pengawasan dokter yang ketat dari Rumah Sakit (RS) Adhyaksa," ujar Ketut saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).

Ketut mengatakan kondisi Putri kini sudah stabil. Ke depannya, Putri bakal menjalani sidang secara daring.

"Kondisi sudah mulai membaik. Kita siapkan Zoom meeting untuk melanjutkan persidangan," papar Ketut.

Putri Positif Covid-19

Diketahui, Putri Candrawathi dikonfirmasi tidak dapat menghadiri persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022). Alasannya, Putri terpapar COVID-19.

"Info sementara PC kena COVID-19," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan.

Djuyamto menyebut Putri direncanakan akan menghadiri sidang secara daring atau online dari Lapas Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana: Jadikan saja Terdakwa, Kalau Saksi Sambo Beri Info Palsu Ketika Sudah Diingatkan

"Kemungkinan begitu (lewat daring)," jelas Djuyamto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI