Menurut Uya, kasus ini bukan hanya masalah uang, namun ia ingin memberikan efek jera kepada Medina Zein yang telah menipu banyak korban selain dirinya. Para korban tersebut ketakutan untuk lapor polisi karena diancam dan ditakut-takuti oleh Medina.
"Ternyata setelah kasus ini naik, yang mengalami kasus ini banyak dan mulai melaporkan. Karena sempat diancam dan ditakut-takutin," tutur Uya.
Diketahui Uya Kuya mengalami penipuan leh Medina Zein terkait jual beli mobil. Ia telah melaporkan pengusaha asal Bandung itu atas dugaan penipuan dan penggelapan melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya pada Mei lalu.
Medina Zein diduga memalsukan bukti transfer pengembalian dana kepada Uya Kuya sebesar Rp100 juta.
Atas tindakannya tersebut, Medina Zein dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.(*)