Selebtek.suara.com - Terdakwa kasus obstruction of justice, Arif Rahman Arifin memberikan sebuah pengakuan baru. Ia mendapat perintah untuk menghapus foto peti jenazah hingga hasil autopsi Brigadir J.
Namun perintah itu bukan datang dari Ferdi Sambo melainkan Kombes Susanto Haris, eks Kabag Gakkum Provost Divisi Propam Polri. Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi saksi pada sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Senin (28/11/2022). Ada tiga terdakwa yang ikut persidangan yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Pada awalnya, Arif melaporkan hasil autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada 8 Juli 2022 ke Ferdy Sambo. Setelah autopsi, jenazal dimasukan ke peti.
![Terdakwa Arif Rachman Arifin Sebut Baju Brigadir J Diambil Kombes Susanto [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2022/11/29/1-terdakwa-arif-rachman-arifin-sebut-baju-brigadir-j-diambil-kombes-susanto.jpg)
Saat itu, Arif mendokumentasikan hasis autopsi dari dokter forensik. Lalu dokumen tersebut ia kirimkan ke Agus Nur Patria, eks Kepala Detasemen Biro Paminal Divisi Propam. Namun Susanto meminta Arif menghapus foto yang dikirimkan.
"Kapan Susanto memerintahkan saudara untuk menghapus semua dokumentasi?" tanya hakim.
"Selesai autopsi," beber Arif.
Arif menjelaskan penyebaran dokumentasi harus dari satu pintu. Sehingga setiap anggota yang memiliki foto dokumentasi diminta untuk menghapusnya oleh Susanto.
"Lalu di HP anggota sudah tidak ada lagi yang tersebar cukup satu pintu laporan dan penyimpanan file foto," ujar Arif.
Namun, Arif tak mengetahui alasan di balik perintah Susanto untuk menghapus dokumentasi tersebut. Dia mengaku hanya mengikuti semua arahan atasnya tersebut.
"Kan saudara tadi cerita foto-foto yang saudara ambil bukan sesuatu yang signifikan? Kenapa suruh dihapus?" tanya hakim.
"Tidak tahu yang mulia," kata Arif. (*)