Selebtek.suara.com - Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah kondisi yang dialami aktris Jessica Iskandar. Bagaimana tidak, setelah ditipu rekan bisnisnya, Christoper Steffanus Budianto (CSB) dalam usaha rental mobil di Bali yang menyebabkan 11 mobil mewahnya lenyap, kini Jessica digugat CSB.
Pada sidang pencemaran nama baik dengan CSB sebagai penggugat, sementara Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag sebagai tergugat, Jessica digugat ganti rugi oleh CSB.
Dalam sidang yang berlangsung Rabu (7/12/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pihak CSB menggugat ganti rugi terhadap Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag.
"Dalam permintaan, kami menetapkan sita jaminan harta-harta atau aset-aset milik tergugat satu (Jessica Iskandar) dan tergugat dua (Vincent Verhaag)," kata Togar Situmorang saat ditemui usai persidangan di Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Togar Situmorang membeberkan permintaan kliennya dalam hal materil untuk menyita aset-aset milik Jessica.
"Satu berupa tanah berikut bangunan yang di atasnya di mana terletak di Jalan Burangrang No 8 Pasar Manggis Setiabudi, Jakarta Selatan," ungkap Togar.
Selain itu, harta berupa tanah berikut bangunan yang dijadikan tempat tinggal Jessica dan Vincent yang terletak di Perum Cangu Permai Selamat gang tempekan 5 blok D 23 Cangu Denpasar, Bali juga tak luput masuk dalam daftar gugatan.
Togar menegaskan gugatan tersebut sudah resmi masuk ke pengadilan sehingga tidak bisa dianggap hal sepele.
"Nilai yang kita minta (immateril) sekitar Rp 50 miliar perdata," ujar Togar.
Baca Juga: Ayu Dewi, Luna Maya, dan Nagita Slavina Datangi Bali, Mau Labrak Denise Chariesta?
Sebelumnya, Jesssica Iskandar dan CSB sempat melakukan mediasi, namun mediasi dinyatakan gagal.