Selebtek.suara.com - Hendra Kurniawan mengungkap perintah dari mantan atasannya, Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Eks Karo Paminal Polri itu menyebut setidaknya ada 5 arahan yang diberikan Sambo sehari setelah insiden penembakan Yosua di rumah Duren Tiga.
"Setahu saya arahannya (Sambo) ada 5," ujar Hendra saat bersaksi di sidang obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Arahan pertama, Sambo mengatakan jika harkat, martabat, dan kehormatan keluarganya hancur akibat kasus Brigadir Yosua.
"Yang pertama beliau itu menjelaskan ini saya percuma punya pangkat dan jabatan tapi kalau harkat, martabat dan kehormatan saya ini hancur tidak bisa menjaga keluarga," kata Hendra menirukan arahan Ferdy Sambo.
Kedua, berdasarkan hasil pertemuan Ferdy Sambo sudah mengaku ke Kapolri bahwa dia sama sekali tidak menembak Yosua.
"Yang kedua saya sudah menghadap pimpinan Polri, pertanyaannya cuma satu 'kamu nembak enggak Mbo? Saya jawab tidak jenderal, kalau saya menembak peluru saya ini kalibernya besar bisa pecah'," lanjut Hendra.
![Brigjen Hendra Kurniawan [Twitter]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2022/08/13/1-brigjen-hendra-kurniawan-dinonaktifkan-sebagai-karo-paminal.jpg)
Arahan ketiga, Ferdy Sambo meminta pengusutan kasus kematian Yosua tidak menyinggung peristiwa yang pernah terjadi di Magelang lantaran kejadiannya di Rumah Dinas Polri Duren Tiga.
"Tolong untuk masalah di Magelang tidak usah ditindaklanjuti karena memang penanganan awal kan di Jakarta Selatan, tapi kejadian di Magelang, jadi beda locus," ucap Hendra menirukan ucapan Sambo.
Baca Juga: Shin Tae-yong Akui Tanpa Elkan Baggott Jadi Masalah Timnas Indonesia
Hendra mengatakan bahwa Ferdy Sambo juga memberi arahan agar tindak lanjut penanganan kasus tersebut dilakukan di Biro Paminal Divisi Propam Polri.
"Kemudian untuk tindak lanjut penanganan pada saat itu karena Provos menangani awal kemudian Provos itu hanya penegakan disiplin dan seyogyanya juga bisa dilakukan Paminal terlebih dahulu supaya bisa ke kode etik, disiplin atau pidana sehingga lebih mudah, sehingga dilimpahkanlah ke Biro Paminal," ucap Hendra.
Sambo selanjutnya meminta agar Putri Candrawathi diperiksa di kantor Biro Paminal dan tidak di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Mengingat ini kejadian aib mbak mu supaya nggak gaduh, mungkin kalau di Polres nanti banyak yang tahu," sebut Hendra.
Yang terakhir, Sambo memerintahkan Hendra untuk mengamankan CCTV di kompleks Polri Duren Tiga.
"Jangan lupa untuk cek dan amankan CCTV kompleks," kisah Hendra.
Hendra menjelaskan perintah itu disampaikan Sambo kepada Hendra usai menghadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memintanya mengangani kasus tersebut secara profesional.
"'Ya sudah ini ditangani saja secara profesional, prosedural, sekalipun kejadiannya di tempat Kadiv Propam'," perintah Kapolri saat itu kepada Hendra.
Hendra Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.
Ia didakwa merusak CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan kasus tersebut.(*)