Mi Gacoan Kembali Disegel Karena Tak Lengkapi Perizinan, Benarkah Ini Memang Rekayasa Sebagai Trik Promosi?

Selebtek Suara.Com
Kamis, 22 Desember 2022 | 16:06 WIB
Mi Gacoan Kembali Disegel Karena Tak Lengkapi Perizinan, Benarkah Ini Memang Rekayasa Sebagai Trik Promosi?
Mi Gacoan Disegel (istimewa)

Selebtek.suara.com - Resto Mi Gacoan kembali disegel aparat Satuan Polisi Pamong Praja. Kali ini, cabang yang baru saja selesai pembangunan dan belum beroperasi di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten harus berurusan dengan aparat setempat. 

Rupanya, pemilik gerai Mi Gacoan belum mengantongi perizinan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sementara bangunan sudah berdiri sekitar dua bulan lalu. 

"Sudah dua bulan yang lalu berdiri. Katanya sudah mau launching. Akhir tahun apa awal tahun launching," kata Kepala Bidang Penegakan Perundangan-undangan Satpol PP Kota Tangsel Taufik Wahidin saat dikonfirmasi awak media, Kamis (22/12/2022).

Menurut Taufik, pembangunan gedung harus menyertakan izin dari Pemkot Tangsel sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Kalau izinnya belum ada, masa dia launching. Ini dia melangkahi, harusnya izin dulu baru dia bangun," imbuhnya. 

Selama belum menyelesaikan perizinan, lanjut Taufik, pihak pengelola gerai tersebut tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas apa pun di resto selama. Terlebih selama segel belum dibuka oleh Satpol PP.

”Nanti kalau izinnya sudah bisa ditunjukin, baru boleh buka (launching), saya bilang gitu ke pemiliknya," jelas Taufik.

Satpol PP menyegel resto tersebut setelah melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali terhadap pengelola. Namun, panggilan itu tidak pernah dipenuhi hingga akhirnya Satpol PP memutuskan menyegel resto. 

Sebelumnya, gerai Mi Gacoan di kawasan Bogor juga disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor.  Rupanya penyegelan itu terkait perizinan dan kesalahan itu selalu berulang di setiap Cabangnya. 

Baca Juga: Kesaksian Mac Allister Soal Sosok Kepemimpinan Messi, Bikin Skuad Argentina Patuh: Punya Daya Magis!

Di Bogor, gerai Mi tersebut disegel karena tidak melengkapi Keterangan Rencana Kota (KRK) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menilik dari kasus yang sama dan terus berulang, benarkah hal ini memang direkayasa atau disengaja sebagai trik marketing, agar viral dan membuat masyarakat penasaran? Sebab dengan viralnya penyegelan tak perlu repot-repot memasang iklan atau pun menggunakan jasa endorsement dari influencer yang tentunya tidak lah murah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI