Selebtek.suara.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang akan dibagi menjadi tiga golongan yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM C2 masih dalam tahap persiapan uji coba.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, memastikan tidak ada perbedaan biaya dalam pembuatan SIM C tersebut yakni Rp75 ribu.
Hal itu ditegaskan oleh Dirregident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus baru-baru ini.
“Tidak ada, perubahan hanya di penggolongan saja,” kata Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, dikutip dari NTMC Polri, Minggu (22/1/2023).
Mulai tahun 2023, SIM C digolongkan berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor yang digunakan.
Ia menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih mempersiapkan uji coba yang akan dilakukan di Cirebon Kota, Jawa Barat.
“Lagi disiapkan secepatnya,” ujarnya.
Sebagai informasi, nantinya SIM C terdiri dari tiga golongan, yaitu SIM C untuk 250cc maksimal, SIM C1 untuk 250-500cc, dan SIM C2 untuk motor di atas 500cc.
Masyarakat dapat memilikinya tidak hanya sesuai kendaraan yang digunakan, namun pengalaman dalam bermotor.
Baca Juga: Peduli Pada Ojol, Kajol Indonesia Dukung Ganjar Bagikan Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Setiap pengendara harus menaikkan golongan SIM C mereka berdasarkan sepeda motor yang digunakan.
Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 8, disebutkan untuk bisa memiliki SIM C1, pemilik kendaraan bermotor harus terlebih dahulu memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.
Sementara bagi pengendara yang ingin memiliki SIM C2 wajib memiliki SIM C1 yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C1 diterbitkan.(*)