Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Ikhlas Jika Tunangannya Pilih Laki-laki Lain: Bahagiamu Adalah Bahagiaku Juga

Selebtek

Kamis, 26 Januari 2023 | 13:30 WIB
Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Ikhlas Jika Tunangannya Pilih Laki-laki Lain: Bahagiamu Adalah Bahagiaku Juga
Richard Eliezer atau Bharada E saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) (YouTube KOMPASTV)

Selebtek.suara.com - Richard Eliezer atau Bharada E mengungkapkan perasaan hatinya kepada sang tunangan, Duce Maria Angeline Christianto dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Saat membacakan nota pembelaan atau pledoi, Richard meminta maaf kepada kekasihnya karena harus menunda rencana pernikahan mereka.

"Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kami," kata Richard Eliezer sambil tersedu.

Ia juga menyampaikan terima kasih karena kekasihnya sudah 

"Walaupun sulit diucapkan, tapi saya berterima kasih atas kesabaran dan cinta kasih dan perhatian," ujar Richard.

"Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini," imbuhnya.

Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Ikhlas Jika Tunangannya Pilih Laki-laki Lain: Bahagiamu Adalah Bahagiaku Juga [YouTube KOMPASTV]
Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Ikhlas Jika Tunangannya Pilih Laki-laki Lain: Bahagiamu Adalah Bahagiaku Juga (sumber: YouTube KOMPASTV)

Meski berat, Richard mengaku tidak ingin egois dan memaksa Angeline untuk menunggunya.

Ia ikhlas jika sang kekasih memilih untuk pergi dan berbahagia dengan pria lain.

"Kalaupun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya, saya ikhlas apapun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," ungkapnya.

baca juga

Diketahui, Richard dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir.

Tuntutan itu lebih berat daripada yang diterima terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal yang masing-masing dituntut 8 tahun penjara.

Sementara itu JPU menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pledoi Bharada E: Maaf Untuk Yosua, Tunangan, dan Orang Tua

Pledoi Bharada E: Maaf Untuk Yosua, Tunangan, dan Orang Tua

News | Kamis, 26 Januari 2023 | 12:09 WIB

Nyesek! Pledoi Richard Eliezer Singgung Soal Perpisahan dengan Tunangannya: Bahagiamu Adalah Bahagiaku

Nyesek! Pledoi Richard Eliezer Singgung Soal Perpisahan dengan Tunangannya: Bahagiamu Adalah Bahagiaku

Your Say | Kamis, 26 Januari 2023 | 12:01 WIB

Putri Candrawathi Minta Garis Polisi di Eks Rumah Dinas Sambo Dicopot, Febri Diansyah Ungkit soal Beras di Dapur

Putri Candrawathi Minta Garis Polisi di Eks Rumah Dinas Sambo Dicopot, Febri Diansyah Ungkit soal Beras di Dapur

News | Kamis, 26 Januari 2023 | 11:08 WIB

Pledoi Putri Candrawathi Penuh Drama, Irma Hutabarat: Menyerang Kehormatan Orang yang Sudah Mati

Pledoi Putri Candrawathi Penuh Drama, Irma Hutabarat: Menyerang Kehormatan Orang yang Sudah Mati

Your Say | Kamis, 26 Januari 2023 | 11:02 WIB

Terkini

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:14 WIB

IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!

IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:11 WIB

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB

4 Headset Gaming Murah dengan Active Noise Cancellation, Mulai 300 Ribuan

4 Headset Gaming Murah dengan Active Noise Cancellation, Mulai 300 Ribuan

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:55 WIB

Menghadapi Krisis Iklim dari Desa: Sinergi KAGAMA dan UGM Lewat KKN-PPM 2026

Menghadapi Krisis Iklim dari Desa: Sinergi KAGAMA dan UGM Lewat KKN-PPM 2026

Jogja | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:47 WIB

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:45 WIB

Pemadaman Listrik PLN Sampai Kapan? Ini Penjelasannya

Pemadaman Listrik PLN Sampai Kapan? Ini Penjelasannya

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:44 WIB

Purbaya Kini Punya Alat Canggih buat Awasi Anggaran TKD Pemda

Purbaya Kini Punya Alat Canggih buat Awasi Anggaran TKD Pemda

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:43 WIB

Situasi Serba Salah: Antara Opang, Gojek, dan Hak Penumpang

Situasi Serba Salah: Antara Opang, Gojek, dan Hak Penumpang

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:42 WIB

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:40 WIB