Selebtek.suara.com - Majelis hakim telah memutuskan jika mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo akan mendapat hukuman yang sangat berat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Suami Putri Candrawathi ini harus menjalani hukuman mati.
Dilansir Suara.com, Selasa (13/2/2023), Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah meakukan pembunuhan terhadap mantan anak buahnya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata Wahyu saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Hal tersebut pun membuat banyak orang penasaran bagaimana Ferdy Sambo akan menjalani hukuman mati. Apalagi beberapa negara memiliki cara yang berbeda untuk mengeksekusi mati seseorang terpidana mati.
Dilansir Hukum Online, hukuman mati di Indonesia masih dipakai untuk memberikan hukuman sejumlah kejahatan seperyi pembunuhan berencana, narkoba dan terorisme.
Sementara berdasarkan UU Nomor 02/Pnps/1964, tiga kali 24 jam sebelum eksekusi, jaksa harus memberitahu terpidana mati jika mau dieksekusi. Jika terpidana hamil, maka hukuman bisa dilaksanakan 40 hari setelah anaknya lahir.
Sebelum mengeksekusi, Kapolda akan membentuk regu tembak yang terdiri dari 1 Bintara, 12 Tamtama, di bawah pimpinan seorang Perwira. Semuanya berasal dari Korps Brigade Mobil atau Brimob.
![Ilustrasi pistol dan darah. [shutterstock]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2023/02/14/1-ilustrasi-pistol-dan-darah.jpg)
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010, beriut tahap eksekusi terpidana mati di Indonesia:
1. Terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati.
Baca Juga: Digitalisasi Perbankan Jadi Salah Satu Bahasan dalam Fit and Proper Test Calon Deputi Gubernur BI
2. Pada saat dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati, terpidana dapat didampingi oleh seorang rohaniawan.
3. Regu pendukung telah siap di tempat yang telah ditentukan, dua jam sebelum waktu pelaksanaan pidana mati.
4. Regu penembak telah siap di lokasi pelaksanaan pidana mati, satu jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan.
5. Regu penembak mengatur posisi dan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5-10 meter dan kembali ke daerah persiapan.
6. Komandan Pelaksana melaporkan kesiapan regu kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan "Lapor, pelaksanaan pidana mati siap".
7. Jaksa Eksekutor mengadakan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan persenjataan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati.