Selebtek.suara.com - Agnes atau AG telah menjalani sidang penyampaian nota pembelaan atau pledoi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (6/4/2023).
Dalam pembelaannya, kuasa hukum menekankan bahwa usia Agnes masih muda dengan masa depan yang panjang.
Nota pembelaan itu ditolak, JPU bahkan menilai nota pembelaan atau pledoi itu lemah, sehingga JPU masih tetap tegas dengan tuntutan 4 tahun penjara untuk pelaku anak dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Dalam pernyataan pers yang dibagikan akun Twitter @amrudinnejad_, Mellisa Anggraini menyebut pledoi Agnes lemah.
"Kuasa hukum pelaku anak menyampaikan bahwa pelaku anak berusia 15 tahun dan masa depannya masih panjang sehingga meminta hakim memutuskan pelaku anak diputus bebas."
"Lalu bagaimana dengan masa depan David yang direnggut oleh pelaku ini?" begitu bunyi pernyataan pers Mellisa Anggraini.
Mellisa berpendapat, David Ozora yang berusia 17 tahun juga masih muda. Namun kini David kehilangan masa depannya.
"Anak korban juga masih muda, akibat perbuatan pelaku anak dan juga pelaku lain, masa depan David menjadi rusak dan hancur," tegas Mellisa.
Mellisa sebagai kuasa hukum menginginkan hakim memvonis hukuman 6 tahun penjara untuk pelaku anak Agnes.
"Kami berharap dalam vonis hakim yang mengadili perkara ini dapat lebih maksimal daripada tuntutan JPU."
Mellisa bahkan menyebut, Agnes tidak menyesali perbuatannya dan bahkan masih tidak jujur di persidangan.
"Tidak ada penyesalan dari pelaku anak, dimana hal ini dapat dilihat ketika pelaku anak memberikan keterangan di persidangan masih tidak jujur," kata Mellisa. ***