Selebtek.suara.com - Di bulan suci Ramadan, pasangan suami istri diwajibkan menahan nafsunya untuk berhubungan intim di siang hari atau selama ibadah puasa berlangsung. Jika dilangkar maka terdapat sanksi yang harus dibayar.
Namun, masih banyak orang yang mempertanyakan apa hukumnya jika melakukan hubungan suami istri saat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal?
Pertanyaan ini muncul karena ada anggapan berhubungan intim saat malam takbiran atau di hari raya tidak diperbolehkan. Karena Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran dianggap suci oleh umat Islam.
Menjawab pertanyaan itu, ulama Buya Yahya sekaligus pendiri dari Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren dengan Al-Bahjah Kabupaten Cirebon mengatakan hukum berhubungan suami istri ketika hari raya atau malam takbiran diperbolehkan.
Di dalam Islam, berhubungan suami istri adalah bagian dari ibadah. Bahkan aktivitas dengan pasangan yang sah ini termasuk ke dalam sedekah dan akan mendapat imbalan pahala.
Buya Yahya juga menegaskan hubungan intim di malam takbiran atau saat hari raya bukanlah suatu yang terlarang. Terlebih hari raya adalah hari untuk bersenang-senang. Sehingga umat Islam boleh mengekspresikan rasa senangnya ke dalam bentuk apapun, termasuk berhubungan intim dengan pasangan yang sah.
"Memang ada beberapa keyakinan yang aneh-aneh yang tidak membolehkan. Tapi berhubungan suami istri bagi yang sudah sah adalah halal," katanya dikutip dari YouTube Al Bahjah.
Jadi hukum berhubungan suami istri di Hari Raya adalah halal. Hal ini karena di hari lebaran umat Islam sudah tidak diperbolehkan lagi berpuasa. Mereka boleh melakukan hal yang dilarang saat bulan Ramadan, salah satunya berhubungan intim. (*)