selebtek

Inge Anugrah Tantang Ari Wibowo Buktikan Tuduhan Selingkuh, Pengacara: Kalau Tidak Terbukti, Jadi Kasus Fitnah!

Selebtek Suara.Com
Senin, 29 Mei 2023 | 22:09 WIB
Inge Anugrah Tantang Ari Wibowo Buktikan Tuduhan Selingkuh, Pengacara: Kalau Tidak Terbukti, Jadi Kasus Fitnah!
Inge Anugrah Tantang Ari Wibowo Buktikan Tuduhan Selingkuh, Pengacara: Kalau Tidak Terbukti, Jadi Kasus Fitnah! (YouTube Was Was)

Selebtek.suara.com - Inge Anugrah akhirnya buka suara terkait isu perselingkuhan yang menjadi alasan utama Ari Wibowo melayangkan gugatan cerai terhadapnya.

Isu tersebut semakin menguat usai putra sulungnya, Kenzo Wibowo keceplosan menyebut ada orang ketiga dalam rumah tangga kedua orangtuanya.

Tudingan anaknya itu diakui Inge membuatnya sangat sedih. Namun Inge memilih dan meminta kuasa hukumnya untuk membuktikan bahwa ia tak berselingkuh.

"Tentunya sedih. Jadi selama ini aku lebih memilih diam saja biar prosesnya berjalan. Karena kalau terlalu banyak aku ngomong-ngomong berdasarkan emosi doang nanti juga enggak bener, ungkap Inge Anugrah, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Was Was, Senin (29/5/2023).

"Jadi aku lebih pilih diam biar pengacara-pengacara yang membuktikan apakah benar seperti itu, terbukti apa enggak sesuai undang-undang yang berlaku," lanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum Inge Anugrah, Petrus Bala Pattyona membongkar fakta mengejutkan di balik tudingan perselingkuhan kliennya.

Ia menjelaskan masalah orang ketiga hanyalah isu yang muncul belakangan pasalnya dalil tersebut tidak dicantumkan di dalam berkas gugatan talak cerai yang diajukan oleh Ari Wibowo.

"Tuduhan pihak ketiga itu muncul belakangan ini setelah ramai, tapi dalam berkas gugatan yang didaftarkan 3 April itu tidak pernah ada satu narasi bahwa ada pihak ketiga," ujar Petrus.

"Makanya kita juga heran kalau Pak Ari atau kuasanya sekarang mengumumkan bahwa ada pihak ketiga," sambungnya lagi.

Baca Juga: Jabatan Gubernur Syamsuar akan Berakhir, Tak Boleh Ada Rotasi Pejabat

Petrus Bala Pattyona menegaskan pihak Ari Wibowo harus bisa membuktikan tudingannya, jika tidak maka hal itu adalah kasus fitnah.

"Kalau memang itu dipakai sebagai dalil gugatan, ya mudah-mudahan bisa dibuktikan. Kalau tidak kan bisa jadi kasus lain, fitnah itu," tegasnya.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI