Selebtek.suara.com - Oei Tiong Ham Concern (OTHC), sebuah perusahaan gula Semarang yang mendominasi pasar gula Asia dan dunia, mengalami kebangkrutan setelah meninggalnya sang pendiri.
OTHC didirikan oleh Oei Tiong Ham, seorang pengusaha Tionghoa kelahiran Semarang pada tahun 1893.
Perusahaan Oei Tiong Ham ini memiliki empat anak perusahaan di sektor gula yang beroperasi di India, Singapura dan London.
Dalam beberapa tahun, OTHC berhasil menguasai pasar gula dengan mengekspor 200 ribu ton gula.
Bahkan mengalahkan perusahaan-perusahaan Barat kala itu.
Namun, setelah Oei Tiong Ham meninggal pada tahun 1942, perusahaan menghadapi masalah yang mengakibatkan kehancurannya dalam waktu singkat.
Dikisahkan dalam Buku Tionghoa Dalam Pusaran Politik yang dikutip Selebtek.suara.com, para pewaris OTHC mengajukan tuntutan ke pengadilan Belanda.
Para pewaris menginginkan untuk mendapatkan kembali uang deposito yang disimpan di De Javasche Bank sebelum Perang Dunia II.
Pemerintah Indonesia kala itu ingin menggunakan uang tersebut untuk membangun pabrik gula, tetapi para pewaris menganggapnya sebagai penggunaan yang tidak sah.
Baca Juga: Sekelumit Keterlibatan Happy Hapsoro dalam Kasus Korupsi BTS 4G, Refly Harun: Ada Pembekingan?
Para pewaris berhasil memenangkan tuntutan mereka, namun ini menjadi awal dari malapetaka bagi OTHC.
Pemerintah mencari alasan untuk menyita semua aset perusahaan tersebut.
Pada tahun 1961, pemilik saham utama Kian Gwan dipanggil ke pengadilan Semarang dan OTHC dinyatakan bersalah karena melanggar peraturan valuta asing.
Akibat tidak adanya pembelaan, seluruh aset OTHC dan keluarga Oei Tiong Ham disita oleh negara.
Hal ini kemudian digunakan sebagai modal pendirian BUMN tebu bernama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) pada tahun 1964.
Setelah pengambilalihan, jejak bisnis OTHC selama puluhan tahun di zaman kolonial pun hilang.