Selebtek.suara.com - Di kalangan masyarakat, dupa dianggap ritual ibadah tertentu atau syirik.
Padahal, anggapan dupa sebagai suatu kesyirikan ini tidak sepenuhnya benar
Hal ini dijelaskan oleh Ustadz Muhammad Faizar (UMF) yang menerangkan hukum dupa dalam Islam.
Menurut Ustadz Muhammad Faizar, penggunaan dupa dalam Islam tidaklah bermaksud sebagai perantaraan atau bagian dari ritual ibadah.
Dupa digunakan semata-mata untuk memberikan aroma yang menyenangkan di ruangan atau area tertentu.
Bahkan kebiasaan penggunaan dupa ini merupakan tradisi yang sudah ada sejak zaman Nabi Shallallahu Alaihi Salam.
"Sebenarnya kalau kita lihat di Masjidil Haram pun banyak yang menggunakan bukhur ya," jelas UMF dalam Instagram dakwah.umf dikutip Selebtek.suara.com, Minggu (23/7/2023).
Dalam Islam, tidak ada dalil yang memerintahkan penggunaan dupa sebagai bagian dari ibadah.
Ibadah dalam Islam haruslah berdasarkan dalil-dalil yang jelas dari Quran dan Sunnah Rasulullah SAW.
Ustadz Faizar menjelaskan lebih lanjut jika penggunaan dupa untuk tujuan penyegaran ruangan atau mengharumkan.
"Sunnah dari Nabi Shallallahu Alaihi Salam beliau suka sekali hal-hal yang sifatnya baik dan wangi jadi seperti itu," imbuhnya.
Muhammad Faizar mengingatkan dengan tegas bahwa dupa atau pengharum sejenisnya selama tidak dikaitkan dengan ritual ibadah, hukumnya boleh-boleh saja.
"Jadi bebas. Memang itu lebih cenderung ke perlengkapan-perlengkapan yang sifatnya bukan ritual ibadah, jadi murni untuk pewangian saja," jelasnya.
"Sekali lagi saya tegaskan dupa bukan salah satu bagian dari ritual ibadah. Ritual ibadah itu sudah jelas ya, harus ada dalil yang memerintahkannya," pungkasnya.(*)