Selebtek.suara.com - Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun resmi jadi tersangka kasus penistaan agama oleh Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri pun langsung menahan Panji Gumilang pada Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang sebelumnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang tiba di Bareskrim Porli pada Selasa (1/8/2023) pada pukul 13.00 WIB. Tidak ada pernyataan yang disampaikan Panji Gumilang saat dicegat oleh media. Panji cuma memberikan tanda jempol tangan.
Panji Gumilang telah melanggar tiga unsur pidana, yakni Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama; Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang, dan Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong.
Beleid itu menyebutkan bahwa barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Penyidik telah memeriksa 38 saksi dan 16 ahli yang terkait dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri kepada media di Jakarta.