Selebtek.suara.com - Selebritas Wulan Guritno bakal diperiksa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri guna dimintai klarifikasi terkait promosi yang dilakukan terhadap situs judi online.
"Rencana (panggilan) minggu depan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar saat dikonfirmasi awak media, Kamis (31/8/2023).
Vivid mengatakan, penyidik masih melakukan pendataan terlebih dahulu terhadap para publik figur lainnya yang juga turut mempromosikan situs judi online.
"Saat ini kita lakukan monitoring, profiling dan pendataan terlebih dahulu, yang jelas (panggilan) belum pada minggu ini," ujarnya.
Adapun pemanggilan terhadap Wulan Guritno menurut Vivid untuk dimintai klarifikasi maksud dan tujuan Wulan mempromosikan situs tersebut.
Penyidik juga bakal melihat ada tidaknya unsur pidana yang dilakukan terkait promosi situs judi online.
"Artinya kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," terang Vivid.
Ia menjelaskan para publik figur yang kedapatan mempromosikan situs judi online dapat dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Saya sudah tegas mengatakan, kepada teman-teman influencer, artis, selebgram, untuk setop saat ini mempromosikan judi online," katanya.
Baca Juga: Duta So7 Akhirnya Angkat Bicara Soal Ribut-ribut Royalti Musik Antara Pencipta Lagu dan Penyanyi
Lebih lanjut Vivid mengatakan, dampak buruk judi online saat ini sudah banyak membuat masyarakat sengsara.
"Karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin, banyak yang tadinya perempuan mohon maaf akhirnya menjual diri supaya bisa cari uang untuk judi online," tegasnya. [*]