Selebtek.suara.com - Aktivitas truk dump milik perusahaan pertambangan CV Bina Karya dilarang untuk melintas ketika sedang menjalankan operasinya oleh CV Putera Anugerah pada tanggal 11 September 2023.
Akibat larangan CV Putera Anugerah, CV Bina Karya mengalami kerugian baik dalam bentuk materiil maupun non-materiil.
Selain CV Bina Karya yang mengalami kerugian akibat tindakan penghentian tersebut, dampaknya juga dirasakan oleh masyarakat setempat.
Warga Desa Nguneng secara tegas meminta agar Pemerintah Desa Nguneng bertindak secara adil dalam permasalahan ini.
Mereka juga merasa prihatin dan khawatir atas penutupan Jalan Pentongan oleh CV Putra Anugerah.
Warga berpendapat bahwa masalah antara CV Putra Anugerah dan CV Bina Karya seharusnya berkaitan dengan urusan bisnis dan tidak seharusnya terkait dengan akses Jalan Pentongan, yang notabene adalah jalan desa untuk kepentingan umum.
Bahkan, pada tanggal 15 September 2023, sekitar 50 orang warga Desa Nguneng melakukan aksi damai.
Mereka mengunjungi Kantor Pemerintah Desa Nguneng. Dalam aksi tersebut, warga meminta Pemerintah Desa Nguneng untuk mengambil tindakan terkait penutupan akses jalan yang dilakukan oleh CV Putra Anugerah.
Menurut kesaksian beberapa warga Desa Nguneng, CV Putra Anugerah masih terus beroperasi dalam kegiatan pertambangan.
Sementara itu, CV Bina Karya dihalangi untuk beroperasi di wilayah tambang yang menjadi haknya.
"Secara tegas warga masyarakat Desa Nguneng meminta Pemerintah Desa Nguneng dapat bersikap adil. Warga juga menyayangkan dan resah adanya perbuatan penutupan Jalan Pentongan oleh CV Putra Anugerah," ungkap beberapa warga Desa Nguneng dalam pertemuan di Balai Desa dikutip Kamis (21/9/2023).
![Aksi damai masyarakat untuk CV Bina Karya dan CV Putera Anugerah [Liputan pribadi]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2023/09/21/1-aksi-damai-masyarakat.jpeg)
"Warga berpendapat seharusnya apabila terdapat masalah yang terjadi antara CV Putra Anugerah dengan CV Bina Karya adalah masalah bisnis, jangan dikaitkan dengan akses Jalan Pentongan yang notabene adalah akses jalan desa untuk kepentingan umum," imbuhnya.
Kuasa Hukum CV Bina Karya, Addhitya Eka Dera, S.H dari Permana Law Office, menjelaskan kronologi peristiwa tersebut.
Pada tanggal 11 September 2023 pukul 08.00 WIB, armada truk dump milik CV Bina Karya dan beberapa truk dump umum lainnya dihentikan oleh sekelompok orang (sekitar 10-15 orang) saat sedang melintas di Jalan Desa Pentongan.
Sebelumnya, pada tanggal 9 September 2023, CV Bina Karya menerima surat pemberitahuan dari Direktur CV Putera Anugerah, Frits Yohanes, yang melarang truk dump.