Selebtek.suara.com – Bambang Trihatmodjo mengajukan gugatan cerai ke Halimah saat sudah tinggal bersama dengan Mayangsari.
Berdasarkan kutipan Selebtek.suara.com dari laman putusan3.mahkamahagung.go.id pada Jumat (29/09/2023) , Bambang Trihatmodjo mengajukan gugatan cerai ke Halimah saat ia sudah tinggal bareng Mayangsari.
“Gugatan cerai (talak) itu dibuat olehnya di kala sudah tinggal bersama dengan Mayangsari.” Begitu bunyi surat akta tersebut.
Bambang Trihatmodjo mengajukan gugatan cerai pada 21 Mei 2007 ke Halimah di Pengadilan Agama Jakarta Pusat karena sebab sering terjadi perselisihan dan sulit untuk rukun kembali.
Meski dikhianati, Halimah masih ingin mempertahankan rumah tangga dan tidak mau bercerai dengan Bambang Trihatmodjo.
“Pemohon itu selaku isteri, sangat berupaya menyelamatkan rumah tangganya dan tidak mau bercerai namun selama proses perceraian (talak) yang masih berkepanjangan, badan pengadilan pada akhirnya justru memutus cerai (talak) perkawinan Bambang Trihatmodjo dengan Pemohon, dengan alasan antara lain Pemohon dan suaminya sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang menyebabkan rumah tangga bersama tidak ada lagi harapan akan hidup rukun,” jelasnya.
Disinyalir, Bambang Trihatmodjo sampai tak memiliki belas kasihan terhadap Halimah dan anak-anaknya sehingga menghajar mereka.
“Suami Pemohon itu tidak lagi mengasihi Pemohon dan anak-anaknya. Di kala itu
Pemohon menasihatinya dan ia berperilaku kasar dan kejam, acapkali memang memukul Pemohon dan anak-anak,” bebernya. (*)
Baca Juga: 6 Rekomendasi Facial Wash untuk Wajah Berjerawat dan Bruntusan, Sudah BPOM