TikTok Shop Buat Surat Perpisahan ke Seller, Begini Isinya

Selebtek

Selasa, 03 Oktober 2023 | 23:00 WIB
TikTok Shop Buat Surat Perpisahan ke Seller, Begini Isinya
Ilustrasi TikTok Shop (Freepik)

Selebtek.suara.com - Pemerintah secara tegas mulai melarang adanya social commerce untuk berjualan. Hal ini akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

TikTok Shop pun mencoba mengikuti aturan tersebut. Berdasarkan keterangan resminya, mereka akan berhenti beroprasi mulai Rabu 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.

"Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," dikutip dari situs resmi TikTok, Selasa (3/10/2023). 

Perusahaan asal China ini juga memberikan surat perpisahan ke setiap seller yang ada di TikTok Shop melalui email. Di sana mereka berpamitan dan mengucapkan terima kasih ke semua seller.

"Kami berterima kasih atas dukungan dan pengertian Anda mengenai masalah ini. Kami akan membantu Anda selama periode ini untuk memastikan dampak minimal terhadap bisnis Anda," tulisnya dalam sebuah email.

Email TikTok Shop ke para seller
Email TikTok Shop ke para seller (sumber:)

Dalam email tersebut, TikTok shop berjanji akan mematuhi peraturan pemerintah. Mereka tidak akan memfasilitasi transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia. Termasuk kampanye penjualan produk dengan TikTok Shop sebagai penjualan.

"Begitu juga dengan semua iklan lain yang tertaut ke TikTok Shop di Indonesia. Pembuatan iklan semacam itu juga tidak akan tersedia," tulis TikTok Shop lagi.

Sekadar informasi, sebelumnya Presiden Joko Widodo melarang social commerce berjualan, termasuk TikTok Shop. Hal itu diungkapkan Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan setelah menghadiri rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9/2023).

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi," tegas Zulhas.

baca juga

"Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV kan iklan boleh. Tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," tambahnya. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ivan Gunawan Permak Hidung, Wajah Barunya Malah Disebut Mirip Nikita Mirzani

Ivan Gunawan Permak Hidung, Wajah Barunya Malah Disebut Mirip Nikita Mirzani

Entertainment | Selasa, 03 Oktober 2023 | 20:26 WIB

TikTok Shop Resmi Ditutup di Indonesia Besok, Klaim Patuhi Aturan Pemerintah

TikTok Shop Resmi Ditutup di Indonesia Besok, Klaim Patuhi Aturan Pemerintah

Tekno | Selasa, 03 Oktober 2023 | 18:51 WIB

Siapa Owen Bumble yang Ramai di X? Cerita Kencan Terburuk 'Si Paling Bumble' Tuai Pro Kontra

Siapa Owen Bumble yang Ramai di X? Cerita Kencan Terburuk 'Si Paling Bumble' Tuai Pro Kontra

Lifestyle | Selasa, 03 Oktober 2023 | 15:34 WIB

Terkini

Tak Ingin Jamur Terbuang, Ibu Astuti Sukses Kembangkan Usaha hingga Pimpin Bank Sampah

Tak Ingin Jamur Terbuang, Ibu Astuti Sukses Kembangkan Usaha hingga Pimpin Bank Sampah

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:02 WIB

Ulasan Gadis Minimarket: Ketika Menjadi Berbeda Bukan Berarti Salah

Ulasan Gadis Minimarket: Ketika Menjadi Berbeda Bukan Berarti Salah

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:00 WIB

5.000 Data Warga Palu Digunakan untuk Main Judi Online

5.000 Data Warga Palu Digunakan untuk Main Judi Online

Sulsel | Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:58 WIB

Fitur Darurat yang Jadi 'Biang Kerok' Salah Paham Pengguna Jalan, Sisi Gelap Penggunaan Hazard Motor

Fitur Darurat yang Jadi 'Biang Kerok' Salah Paham Pengguna Jalan, Sisi Gelap Penggunaan Hazard Motor

Otomotif | Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:56 WIB

Mesin Meledak di Sprint Race GP Aragon, Fabio Quartararo: Saya Sudah Tahu

Mesin Meledak di Sprint Race GP Aragon, Fabio Quartararo: Saya Sudah Tahu

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:45 WIB

Harga Emas Antam Stagnan, Masih Dibanderol Rp2.670.000/Gram

Harga Emas Antam Stagnan, Masih Dibanderol Rp2.670.000/Gram

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:38 WIB

Apa Boleh Menggoreng di Rice Cooker? Pahami Dulu Risikonya

Apa Boleh Menggoreng di Rice Cooker? Pahami Dulu Risikonya

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:35 WIB

IHSG Sepekan Anjlok, Rp18 Triliun Raib dari Bursa Saham

IHSG Sepekan Anjlok, Rp18 Triliun Raib dari Bursa Saham

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:32 WIB

Perempuan dan Beauty Fatigue: Saat Tren Kecantikan Mulai Terasa Melelahkan

Perempuan dan Beauty Fatigue: Saat Tren Kecantikan Mulai Terasa Melelahkan

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:30 WIB

Status Bencana Tak Ditentukan karena Desakan Publik, Harus Ada Data Lapangan

Status Bencana Tak Ditentukan karena Desakan Publik, Harus Ada Data Lapangan

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:20 WIB

×