SUARA SEMARANG - Terungkap jika suami korban merupakan otak dari penembakan sang istri di Kota Semarang.
Hal itu disampaikan oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfi dalam gelar perkara kasus penembakan istri TNI, di Mapolda Jateng Senin (25/7/2022).
Dalam penyidikan polisi fakta keterangan dari tersangka pelaku penembakan istri TNI di Semarang mengaku suami korban yang memerintah atau sebagai otak percobaan pembunuhan.
Polisi juga menjelaskan, suami korban penembakan yakni Kopral Dua M, anggota Batalion Artileri Pertahanan Udara 15.
Sang korban adalah Wulandari, istri dari Kopral Dua M, mengalami luka tembak dari percobaan pembunuhan oleh pelaku.
Meski begitu, Kapolda juga menjelaskan perlu keterangan langsung dari Kopral Dua M, untuk mengkonfirmasi dari keterangan para pelaku yang sudah tertangkap.
"Suami korban melarikan diri, dalam pengejaran untuk selanjutnya agar bisa dikonfirmasi faktanya," katanya.
Kopda M kata Kapolda, berdasar keterangan pelaku penembakan telah memerintahkan empat tersangka untuk menembak istrinya.
Keempat tersangka itu yakni S alias babi (34) yang berperan sebagai penembak, PAN (26) sebagai pengemudi Kawasaki ninja, SP (45) sebagai joki motor Honda beat dan pengawas situasi, dan AS sebagai pengawas situasi
Di ketahui, sejak terjadi peristiwa penembakan istri TNI di Kota Semarang, sang suami usia mengantar ke rumah sakit langsung menghilang.
Keempat pelaku lapangan penembakan tersebut selanjutnya dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan.
Di beritakan, sebelum Wulandari (34) ditembak dua kali oleh orang tak dikenal di depan rumahnya, Jalan Cemara III, Banyumanik, Semarang, Senin (18/7/2022).
Wulandari mengalami luka tembak di bagian perut dengan proyektil yang masih bersarang serta satu peluru menembus tubuh.
Korban Wulandari dalam perawatan di rumah sakit dan pengawasan ketat aparat keamanan.