SUARA SEMARANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih sulit mendapatkan keterangan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sebab hal itu, LPSK juga akan kesulitan memberikan perlindungan pada istri Ferdy Sambo tersebut.
LPSK sudah berupaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo namun gagal digelar.
Kemudian LPSK juga sudah meminta keterangan secara tertulis, tetapi tidak mendapat jawaban.
Terbaru, kedatangan LPSK ke rumah isti Ferdy Sambo juga tidak membuahkan hasil.
"Jadi ya, untuk Ibu Putri kesimpulan kami sementara, yang bersangkutan tidak memerlukan perlindungan LPSK," Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Rabu (10/8/2022) dikutip dari PMJ News
"Karena bagaimana kita mau berikan perlindungan kalau minta keterangan saja tidak bisa," sambungnya.
Hasto menambahkan, LPSK mempunyai batas waktu untuk investigasi dan asesmen. Jika tidak segera mendapatkan keterangan, istri Ferdy Sambo tersebut terancam gagal mendapatkan perlindungan atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen menyelesaikan kasus tewasnya Brigadir J, termasuk membongkar motif di dalamnya.
Baca Juga: Sambil Nyalakan Flare, Massa Buruh Tinggalkan Gedung DPR
Polri pun telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai dalang utama dalam pembunuhan Brigadir J dan terancam hukuman mati.
"Motif penembakan sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman pada saksi, termasuk pada PC (istri Ferdy Sambo)," ungkap Kapolri, Selasa (9/8/2022) petang.
"Kami membutuhkan keterangan dari ahli dan saksi. Mengungkap motif merupakan bagian yang juga harus kami selesaikan," sambungnya.