SUARA SEMARANG - Ironis apa yang terjadi pada Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, baru sehari melantik Sekda pengganti yang terjerat korupsi kini ia ditangkap KPK.
Bupati Pemalang Mukti Ali Wibowo pada Rabu (10/8/2022) melantik Sekda pengganti yang terjerat korupsi.
Keesokannya yakni pada Kamis (11/8/2022) malam, Bupati Pemalang ditangkap KPK.
Kini dua pejabat utama di Kabupaten Pemalang terjerat kasus korupsi, yakni pertama Sekda Mohammad Arifin dan kedua bupati Mukti Ali Wibowo.
Kini, menyusul sang bupati Mukti Ali Wibowo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pada Kamis.
"Benar pada Kamis (11/8) sore hingga malam, KPK telah melakukan serangkaian tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat pagi melansir Antara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain bupati, KPK juga turut menangkap sekitar 20 orang lainnya.
Saat ini beberapa pihak tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Tim segera melalukan permintaan keterangan terhadap para pihak yang ditangkap," kata Ali.
Baca Juga: Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Ganjar Pranowo: Saya Sudah Ingatkan Berkali-kali
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
"Setelah itu, kami segera menyampaikan perkembangannya kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi atas kerja-kerja KPK," kata Ali.
Sebelumnya, mantan sekda Pemalang Mohammad Arifin ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirkrimsus Polda Jateng dalam kasus korupsi pembangunan proyek jalan Kabupaten Pemalang tahun 2010, pada Juli lalu.