Status Justice Collaborator Bharada E Terancam Dicabut Jika Nekat Melakukan Hal Berikut Ini

Semarang

Selasa, 16 Agustus 2022 | 06:41 WIB
Status Justice Collaborator Bharada E Terancam Dicabut Jika Nekat Melakukan Hal Berikut Ini
Bharada E (Suara.com/Alfian Winsnto)

SUARA SEMARANG - Bharada E diminta untuk konsisten dalam memeberikan keterangan terkait kematian Brigadir J.

Jika Bharada E tidak konsisten, akan ada sanksi berupa pencabutan statusnya sebagai justice collaborator.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi menegaskan bahwa status justice collaborator Bharada E tidak permanen.

"Jika kemudian soal ketidakyakinan atau berubah keterangan, maka ada konsekuensinya status JC-nya itu bukan status permanen, tapi status itu bisa dicabut," ungkap Edwin di Kantor LPSK, Senin (15/8/2022).

Edwin menambahkan, nantinya hakim pengadilan juga menentukan terkait justice collaborator tersebut

"Termasuk di bagian akhir adalah putusan hakim. Nanti hakim akan memutuskan apakah terdakwa misalnya Bharada E diputuskan atau tidak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau JC," tuturnya.

Sebelumnya, LPSK memberikan perlindungan sebagai justice collaborator kepada Bharada E karena dinilai sudah memenuhi syarat.

Keterangan Bharada E penting dalam pengungkapan kasus Brigadir J karena dia menjadi orang yang diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Dengan demikian, LPSK penilaian bahwa Bharada E bukan merupakan pelaku utama kasus pembunuhan Brigadir J.

"Yang bersangkutan (Bharada E) bukan pelaku utama," ucapnya.

"Yang kedua yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada penegak hukum tentang berbagai fakta berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana," imbuhnya.

Adapun keterlibatan Bharada E dalam perencanaan pembunuhan Brigadri J masih didalami.

"Bahkan keterlibatannya di dalam perencanaan dan sebagainya itu masih kita dalami apakah yang bersangkutan memang menjadi mastermind atau bagaimana tapi yang jelas kami melihat peran yang bersangkutan ini kecil," tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

LPSK Temukan Kejanggalan Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo, Apa Saja?

LPSK Temukan Kejanggalan Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo, Apa Saja?

| Selasa, 16 Agustus 2022 | 06:25 WIB

Kesaksian Ketua RT Saat Timsus Polri 3,5 Jam Obok-obok Rumah Ferdy Sambo di Magelang, Apa yang Dicari?

Kesaksian Ketua RT Saat Timsus Polri 3,5 Jam Obok-obok Rumah Ferdy Sambo di Magelang, Apa yang Dicari?

News | Selasa, 16 Agustus 2022 | 06:20 WIB

LPSK Ungkap Kejanggalan Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi

LPSK Ungkap Kejanggalan Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi

Lampung | Selasa, 16 Agustus 2022 | 06:05 WIB

Terkini

Arsenal Gagal Juara Liga Champions, Mikel Arteta Didesak Tendang Pemain Ini

Arsenal Gagal Juara Liga Champions, Mikel Arteta Didesak Tendang Pemain Ini

Bola | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:30 WIB

Executive Talk: Strategi SiCepat Hadapi Tantangan Industri Logistik 2026

Executive Talk: Strategi SiCepat Hadapi Tantangan Industri Logistik 2026

Video | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:30 WIB

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:27 WIB

Kasus Whip Pink Seret Influencer ZNM dan YouTuber RV, Ketua Patron Bilang Begini

Kasus Whip Pink Seret Influencer ZNM dan YouTuber RV, Ketua Patron Bilang Begini

Entertainment | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:26 WIB

Mengubah Satir Brutal Menjadi Dongeng Manis: Kesalahan Fatal Animal Farm 2025

Mengubah Satir Brutal Menjadi Dongeng Manis: Kesalahan Fatal Animal Farm 2025

Your Say | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:15 WIB

Biar Gak Insecure, Ini 5 Cara Mudah Cegah Bau Ketiak Sejak Dini

Biar Gak Insecure, Ini 5 Cara Mudah Cegah Bau Ketiak Sejak Dini

Your Say | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:15 WIB

Muncul Ancaman 'Submarining', Fitur Kursi Mewah pada Mobil Listrik Bersiap Diharamkan?

Muncul Ancaman 'Submarining', Fitur Kursi Mewah pada Mobil Listrik Bersiap Diharamkan?

Otomotif | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:13 WIB

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:07 WIB

Liverpool Pecat Arne Slot, Andoni Iraola Jadi Kandidat Terkuat Pengganti

Liverpool Pecat Arne Slot, Andoni Iraola Jadi Kandidat Terkuat Pengganti

Bola | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:06 WIB

Arsenal Kalah Adu Penalti dari PSG, Declan Rice: Ini Seperti Seperti Lotere

Arsenal Kalah Adu Penalti dari PSG, Declan Rice: Ini Seperti Seperti Lotere

Bola | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:02 WIB