Komnas HAM Sebut Ada Empat Pelanggaran HAM dalam Kasus Penembakan Brigadir J

Semarang

Jum'at, 02 September 2022 | 08:12 WIB
Komnas HAM Sebut Ada Empat Pelanggaran HAM dalam Kasus Penembakan Brigadir J
video animasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo (tangkap layar YouTube POLRI TV RADIO)

SUARA SEMARANG - Komnas HAM menyampaikan analisii laportan hasil rekomendasi dan menyebut ada empat pelanggaran HAM dalam kasus penembakan Brigadir J.

Diketahui, Brigadir J ditembak oleh Bharada E yang diperintah oleh Ferdy Sambo karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.

Lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka R, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi sudah melakukan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J pada 30 Agustus 2022 lalu.

Dalam laporannya, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyebut ada empat pelanggaran HAM dalam kasus tersebut, yakni:

1. Hak untuk hidup. Terdapat pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Pembunuhan Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Ferdy Sambo.

2 Pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan. Brigadir J ditembak mati tanpa proses hukum lantaran diduga melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hak untuk memperoleh keadilan dijamin dalam Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999.

Brigadir J yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi dieksekusi tanpa melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan seterusnya.

3. Obstruction of justice. Ini diibuktikan dengan adanya perusakan barang bukti hingga mengaburkan peristiwa yang sebenarnya terjadi dalam kasus tersebut.

“Tindakan dimaksud antara lain, sengaja menyembunyikan atau melenyapkan barang bukti saat sebelum atau sesuai proses hukum. Yang kedua sengaja melakukan pengaburan fakta peristiwa, tindakan obstruction of justice tersebut berimplikasi terhadap pemenuhan akses keadilan, dan kesamaan di hadapan hukum, yang merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam hukum nasional maupun internasional,” jelasnya.

4. Pelanggaran hak anak untuk mendapat perlindungan dari tekanan, yakni anak dari Ferdy Sambo dan istrinya.

Hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik dan mental dijamin Pasal 52 dan 58 UU Nomor 39 Tahun '99 tentang HAM dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kita mendapat keterangan bahwa anak-anak FS dan PC mendapat perundungan, ancaman cyber bullying yang kemudian menyerang di akun sosial media yang bersangkutan, tentu saja ini harus menjadi concern bersama supaya anak itu tumbuh kembang dengan baik," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jefri Nichol Ralat Ucapan Anak Ferdy Sambo Ribut di Klub Malam, Netizen Auto Heboh

Jefri Nichol Ralat Ucapan Anak Ferdy Sambo Ribut di Klub Malam, Netizen Auto Heboh

Entertainment | Jum'at, 02 September 2022 | 08:08 WIB

Jefri Nichol Klarifikasi Pernyataan Soal Anak Ferdy Sambo Sudah Bisa Ribut di Klub Malam: Maaf, Bukan Anaknya

Jefri Nichol Klarifikasi Pernyataan Soal Anak Ferdy Sambo Sudah Bisa Ribut di Klub Malam: Maaf, Bukan Anaknya

Jabar | Jum'at, 02 September 2022 | 08:03 WIB

Berkas Perkara Istri Ferdy Sambo Dikembalikan Lagi ke Penyidik

Berkas Perkara Istri Ferdy Sambo Dikembalikan Lagi ke Penyidik

Bali | Jum'at, 02 September 2022 | 08:05 WIB

Terkini

Pelatih Oman Kena 'Prank' Timnas Indonesia, Peringkat Tidak Sesuai Kualitas

Pelatih Oman Kena 'Prank' Timnas Indonesia, Peringkat Tidak Sesuai Kualitas

Bola | Sabtu, 06 Juni 2026 | 07:11 WIB

Jejak Pendidikan Chatib Basri, Menteri Keuangan Era SBY Sempat Dirumorkan Gantikan Purbaya

Jejak Pendidikan Chatib Basri, Menteri Keuangan Era SBY Sempat Dirumorkan Gantikan Purbaya

Lifestyle | Sabtu, 06 Juni 2026 | 07:09 WIB

Penantian Panjang, Timnas Indonesia Butuh Waktu 38 Tahun untuk Kembali Kalahkan Oman

Penantian Panjang, Timnas Indonesia Butuh Waktu 38 Tahun untuk Kembali Kalahkan Oman

Bola | Sabtu, 06 Juni 2026 | 07:05 WIB

Terpopuler: 5 HP Android Kamera Boba, 3 iPhone Terlaris di Dunia 2026

Terpopuler: 5 HP Android Kamera Boba, 3 iPhone Terlaris di Dunia 2026

Tekno | Sabtu, 06 Juni 2026 | 06:55 WIB

Terpopuler: Cruiser ala Harley tapi Harga Mirip Scoopy, Pesona SUV Mungil Wuling

Terpopuler: Cruiser ala Harley tapi Harga Mirip Scoopy, Pesona SUV Mungil Wuling

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2026 | 06:50 WIB

4 Shio yang Beruntung dan Berpeluang Kaya pada 6 Juni 2026, Kamu Termasuk?

4 Shio yang Beruntung dan Berpeluang Kaya pada 6 Juni 2026, Kamu Termasuk?

Lifestyle | Sabtu, 06 Juni 2026 | 06:35 WIB

7 Fakta Pelantikan Tersangka Kecelakaan Maut Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang

7 Fakta Pelantikan Tersangka Kecelakaan Maut Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang

Banten | Sabtu, 06 Juni 2026 | 00:10 WIB

6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah

6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah

Jawa Tengah | Sabtu, 06 Juni 2026 | 00:05 WIB

Sistem Home - Away Baru Diterapkan, Empat Tim Raksasa Berebut Tiket Final IBL 2026

Sistem Home - Away Baru Diterapkan, Empat Tim Raksasa Berebut Tiket Final IBL 2026

Jabar | Jum'at, 05 Juni 2026 | 23:36 WIB

Saham BBCA dan BBRI Sedang 'Cuci Gudang', Saatnya Borong?

Saham BBCA dan BBRI Sedang 'Cuci Gudang', Saatnya Borong?

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 23:33 WIB