Baru Jalani 9 Tahun Penjara Ratu Atut Bebas, Total Hukuman 12,5 Tahun: Harusnya Bebas Murni 2025

Semarang

Rabu, 07 September 2022 | 13:19 WIB
Baru Jalani 9 Tahun Penjara Ratu Atut Bebas, Total Hukuman 12,5 Tahun: Harusnya Bebas Murni 2025
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, (6/7).

SUARA SEMARANG - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kini bebas dari penjara Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA, Tangerang. 

Di ketahui, Ratu Atut Chosiyah bebas dari penjara pada Selasa (6/9/2022). Ia mulai mendekam di hotel prodeo sejak Desember 2013.

Bebas dari penjara, rupanya Ratu Atut Chosiyah baru menjalani hukumannya hampir 9 tahun lamanya sejak 2013. Padahal putusan pengadilan dia divonis 12,5 tahun penjara.

Maka, hukuman dia sewajarnya masih kurang sekitar 3 tahun kembali. Ratu Atut Chosiyah harusnya bebas murni pada 8 Juli 2025.

Hukuman Ratu Atut Chosiyah terbilang cukup berat sebab ia terjerat dalam dua kasus korupsi yang juga memberatkannya.

Kasus pertama yang menjerat ipar Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini yakni tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

Kemudian, pada kasus kedua dalam korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten yang merugikan negara dengan total Rp 79 miliar. Ia divonis 12,5 tahun penjara.

Ratu Atut mulai dipenjara pada Desember 2013. Oleh karenanya, kebebasannya pada 6 September 2022 ini belum bebas murni.

Ratu Atut harus tetap menjalani bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli tahun 2025.

baca juga

Maka, bebasnya Ratu Atut Chosiyah dari penjara merupakan kategori bebas bersyarat. 

Kepala Bagian Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum RI, Rika Aprianti menjelaskan, pemberian pembebasan bersyarat berdasarkan pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Di mana narapidana koruptor yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak. 

Meliputi dari Remisi; asimilasi;Cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga; Cuti bersyarat; Cuti menjelang bebas pembebasan bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan tersebut, kata Rika, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi.

"Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, berkelakuan baik; aktif mengikuti program Pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko," katanya, melansir Suara.com.

Ratu Atut Chosiyah juga bebas bersamaan dengan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari serta 23 nama napi korupsi lainnya.

Berikut rincian nama 23 nama napi korupsi yang dibebaskan oleh Ditjen PAS:

Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib; Desi Aryani Bin Abdul Halim; Pinangki Sirna Malasari; dan Mirawati Binti H. Johan Basri.

Kemudian, Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin; Setyabudi Tejocahyono; Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo; Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna; Budi Susanto Bin Lo Tio Song; dan Danis Hatmaji Bin Budianto.

Selanjutnya, Patrialis Akbar Bin Ali Akbar; Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution; Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh; Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi; Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar.

Ada juga Zumi Zola Zulkifli; Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin; Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana; Supendi Bin Rasdin; Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said; Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan; Anang Sugiana Sudihardjo; dan Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian.

Menurut Rika, 23 napi koruptor tersebut dibebaskan dari dua lembaga pemasyarakatan.

"Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang," kata Rika.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berkelakuan Baik Napi Korupsi Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Dinyatakan Bebas, Ramai-ramai Total 23 Orang Bebas

Berkelakuan Baik Napi Korupsi Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Dinyatakan Bebas, Ramai-ramai Total 23 Orang Bebas

Semarang | Rabu, 07 September 2022 | 12:35 WIB

Mengenal Dan Pahami Pasal Yang Disangkakan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Apa Saja? Simak Lengkap Disini

Mengenal Dan Pahami Pasal Yang Disangkakan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Apa Saja? Simak Lengkap Disini

Semarang | Rabu, 10 Agustus 2022 | 09:44 WIB

Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati? LPSK: Kondisi Putri Candrawathi Trauma Berat Butuh Psikiater, Bukan Hanya Psikolog Lagi

Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati? LPSK: Kondisi Putri Candrawathi Trauma Berat Butuh Psikiater, Bukan Hanya Psikolog Lagi

Semarang | Rabu, 10 Agustus 2022 | 10:29 WIB

Permintaan Pertama Jerinx SID ke Nora saat Bebas Penjara: Suruh Foto Pose Begini

Permintaan Pertama Jerinx SID ke Nora saat Bebas Penjara: Suruh Foto Pose Begini

Semarang | Selasa, 02 Agustus 2022 | 17:22 WIB

Nikita Mirzani Gelar Tumpengan: Syukuran Kegagalan Musuh-Musuh Penjarakan Aku

Nikita Mirzani Gelar Tumpengan: Syukuran Kegagalan Musuh-Musuh Penjarakan Aku

Semarang | Kamis, 28 Juli 2022 | 08:34 WIB

Terkini

Sentil Prestasi Timnas, Prabowo Bandingkan RI dengan Cape Verde yang Penduduknya Kalah dari Sumedang

Sentil Prestasi Timnas, Prabowo Bandingkan RI dengan Cape Verde yang Penduduknya Kalah dari Sumedang

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:56 WIB

Prabowo: Orang Pintar Kita Banyak, Harus Dicari, Dibina dan Diberi Kesempatan

Prabowo: Orang Pintar Kita Banyak, Harus Dicari, Dibina dan Diberi Kesempatan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:55 WIB

Kiprah Norman Joesoef, Sosok Kunci Kerja Sama Drone Baykar dan Rudal BrahMos dengan Indonesia

Kiprah Norman Joesoef, Sosok Kunci Kerja Sama Drone Baykar dan Rudal BrahMos dengan Indonesia

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:48 WIB

Bulan Terbaik untuk Liburan ke Bali, Kapan Waktu yang Paling Ideal?

Bulan Terbaik untuk Liburan ke Bali, Kapan Waktu yang Paling Ideal?

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:47 WIB

5 Coffee Shop 24 jam untuk Kamu yang Bosan Nugas di Kos

5 Coffee Shop 24 jam untuk Kamu yang Bosan Nugas di Kos

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:47 WIB

Bcrobes Dorong Riset Berbasis Mikrobioma, Ungkap Potensi Probiotik dalam Mendukung Terapi Jerawat

Bcrobes Dorong Riset Berbasis Mikrobioma, Ungkap Potensi Probiotik dalam Mendukung Terapi Jerawat

Sumut | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:41 WIB

Api Mengamuk di Galangan Kapal Karangsong, 5 Mobil Damkar Dikerahkan

Api Mengamuk di Galangan Kapal Karangsong, 5 Mobil Damkar Dikerahkan

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:40 WIB

Bisa Deteksi Makanan Busuk di Ompreng, Ini Inovasi BRIN untuk MBG yang Bikin Prabowo Kepincut

Bisa Deteksi Makanan Busuk di Ompreng, Ini Inovasi BRIN untuk MBG yang Bikin Prabowo Kepincut

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:34 WIB

Keracunan MBG Marak Lagi, Bisakah Pengelola dan Pejabat Dipidanakan?

Keracunan MBG Marak Lagi, Bisakah Pengelola dan Pejabat Dipidanakan?

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:32 WIB

8 Wakil Indonesia Jadi Unggulan di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bawa Misi Akhiri Puasa Gelar

8 Wakil Indonesia Jadi Unggulan di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bawa Misi Akhiri Puasa Gelar

Sport | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:22 WIB

×