SUARA SEMARANG - Ferdy Sambo yang menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bisa lolos dari jerat hukum.
Menko Polhukam Mahfud MD motif Ferdy Sambo sudah tidak terlalu dibutuhkan.
Mahfud MD juga telah menerima laporan dari hasil rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan berkenaan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Mahfud mengungkapkan, walaupun laporan itu tidak projustitia, tetapi bisa menjadi info tambahan di kepolisian dalam mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
"Motif tidak harus ada, tapi kadang saat hakim mau tahu juga motif pelaku," tuturnya Senin (12/9/2022).
"Ini adalah hasil laporan yang tidak projustitia. Kita sampaikan saja biar polisi mendalami, memang sudah jelas perencanaan pembunuhan. Sehingga Sambo tak bisa mengelak,” sambungnya.
Ferdy Sambo telah diperiksa lagi sebagai tersangka dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan beberapa waktu lalu.
Tidak hanya Ferdy Sambo, empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, bripka R dan Bharada E juga telah diperiksa dengan alat lie detector.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Baca Juga: Film Horor Jepang Ju-On The Grudge, Cerita Tentang Rumah Terkutuk Tayang Malam Ini ANTV