SUARA SEMARANG – Es krim menjadi salah satu kudapan yang banyak diminati, apalagi di tengah cuaca terik. Namun dibalik nikmatnya es krim, ternyata ada sejumlah potensi haram.
Corporate Secretary Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Raafqi Ranasasmita mengatakan, es krim kebanyakan terbuat dari susu, yang sebetulnya tidak haram.
“Hanya saja, bahan baku es krim tidak hanya susu, tapi ada juga perasa, pewarna dan pemanis, yang berpotensi menjadikan es krim tidak halal,”katanya dalam Bincang Halal yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI, pada Agustus 2022.
Pertama, pemanis. Pemanis ada yang alami seperti gula, stevia. Ada juga pemanis buatan. Jika pemanis terbuat dari nabati, terkadang ditambahkan karbon aktif untuk menjernihkan warna es krim.
“Nah, karbon aktifnya ini berasal dari mana? Ini bisa berpotensi haram,”katanya.
Titik kritis berikutnya ada pada perisa. Tidak dipungkiri, kini varian rasa produk es krim semakin berkembang. Termasuk digunakannya perisa hewani dan juga fermentasi berupa khamr.
Kemudian pewarna, apakah menggunakan pewarna sintetis atau hewani yang diharamkan. Begitu juga dengan gelatin yang digunakan untuk menambah tekstur creamy, perlu diperhatikan sumber bahannya berasal dari mana.
Termasuk juga topping yang ditaburkan di atas es krim. Jika menggunakan bahan baku tidak halal, maka es krim pun menjadi haram.
Selain bahan baku, fasilitas selama pengolahan es krim juga perlu diperhatikan. Apakah dalam produksi, mesin yang dipakai juga digunakan untuk mengolah produk lain berbahan babi maupun khamr.
Baca Juga: Ada Potensi Haram Dalam Jus Kemasan, Cek Titik Kritisnya
Itulah sejumlah titik kritis yang konsumen muslim perlu cermati sebelum menyantap es krim.
Sedangkan terkait sertifikasi halal, sejauh ini sudah terdapat 58 produsen es krim bersertifikasi halal, baik produk dalam maupun luar negeri.