SUARA SEMARANG - Remaja dibawah umur nekat menjual obat terlarang narkotika berjenis sabu, ganja hingga tembakau gorilla menggunakan media sosial Instagram, Ditresnarkoba Polda Banten langsung sergap untuk menangkap tersangka.
Ya baru saja Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja dan tembakau gorilla yang menggunakan media sosial Instagram sebagai sarana penjualan dan dilakukan oleh tersangka yang masih di bawah umur (17).
Melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi mengatakan bahwa penyidik Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap pelaku yang masih di bawah umur, nekat menjual narkotika menggunakan media sosial Instagram.
"Dalam pengungkapan pada Kamis 15 September 2022 sekitar pukul 21.30 Wib di kontrakan tersangka yang beralamat di Kecamatan Jombang Kota Cilegon Provinsi Banten, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap tersangka yang masih dibawah umur warga Kecamatan Jombag, Kota Cilegon," ucap Meryadi, dikutip dari PMJnews.
Menurut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi pihaknya sebelumnya menerima laporan dari masyarakat perihal adanya peredaran narkotika golongan I jenis sabu, tembakau gorilla dan ganja di wilayah Kota Cilegon.
Meryadi menjelaskan setelah menerima laporan masyarakat tersebut tim opsnal Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan dan pengecekan keakuratan laporan tersebut.
"Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Banten awal mula melakukan penyelidikan dikarenakan adanya laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkotika di wilayah Kota Cilegon, narkotika yang diedarkan yaitu narkoba golongan I jenis sabu, tembakau gorila dan ganja," tuturnya.
Setelah diperoleh informasi yang akurat, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka pada Kamis (15/09/2022) Sekira Jam 21.30 Wib di kontrakannya di Kecamatan Jombang Kota Cilegon.
Meryadi menambahkan hasil penggeledahan dan ditemukan barang bukti.
Baca Juga: Kalau Pacaran Bisa Bahagia, Lantas Kenapa Harus Taaruf ? Ini Alasannya
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu, ganja dan tembakau gorilla yang diakui milik tersangka," tambah Meryadi.
Dalam penggeledahan juga ditemukan bahan dan alat pembuat tembakau gorilla yaitu gelas ukur, alkohol, aseton, metanol dan kompor listrik yang disimpan di lemari pakaian di kontrakan tersangka
Tersangka mengakui bahwa sabu miliknya didapatkan dari EN (DPO) di Lobi Mall Basura City Jakarta. Kemudian, ganja dibeli dari akun Instargam Hollychild.us.
Sedangkan tembakau gorilla didapat dari akun Instargam Speedbunny.Id.
Adapun maksud dan tujuan tersangka menguasai narkotika jenis Sabu, Tembakau Gorilla dan Ganja adalah untuk diperjual belikan melalui akun Instagram miliknya dengan nama Papigeng dengan cara membuat story tentang penjualan narkotika.
Jika sudah ada yang memesan kemudian tersangka mengarahkan untuk mengirim uang terlebih dahulu baru kemudian diarahkan untuk mengambil narkotika pesanan di tempat yang sudah tersangka tentukan dengan mengirimkan titik kompas dan foto untuk mempermudah pengambilan oleh pembeli.
Dari hasil penyelidikan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Banten barang bukti yang berhasil disita yaitu sabu sebanyak 17,30 gram, daun ganja sebanyak 141,33 gram, batang ganja sebanyak 378,82 gram, dan tembakau gorilla sebanyak 39,41 gram.
Selanjutnya, bahan pembuatan tembakau gorilla sebanyak 99,29 gram, alat pembuat tembakau gorilla gelas ukur, alkohol, aseton, metanol dan kompor listrik, 1 timbangan elektrik, 1 Unit Handphone dan 4 lakban.
Wadirreesnarkoba Polda Banten Nico Setiawan mengatakan pelaku mengedarkan narkotika golongan I jenis Sabu, tembakau gorilla dan ganja di wilayah Kota Cilegon-Serang menggunakan akun Instagram Papigeng miliknya.
"Pelaku mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu, tembakau gorilla dan ganja di wilayah kota Cilegon-Serang menggunakan akun Instagram Papigeng miliknya," ucap Nico.
Nico menambahkan pelaku mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan narkotika.
"Mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan narkotika golongan I jenis sabu, tembakau gorilla dan ganja," tambah Nico.
Mengingat status tersangka yang masih dibawah umur penyidik juga tetap memberikan haknya dengan melakukan koordiasi dengan Bapas Serang untuk mendampingi tersangka pada saat pemeriksaan namun tersangka tetap ditahan dikarenakan telah dua kali menjadi residivis dalam perkara yang sama.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.