SUARA SEMARANG - Makin mengemuka dari mana uang yang digelontorkan Brigjen Hendra Kurniawan anak buah Ferdy Sambo untuk sewa Jet pribadi demi perintah ke rumah almarhum Brigadir J di Jambi, Sumatera.
Kabarnya uang pribadi dirogoh Hendra Kurniawan nilainya ratusan juta demi perintah sang atasan yakni Ferdy Sambo, untuk kepentingan di rumah almarhum keluarga Brigadir J.
Bahkan disebut-sebut Hendra Kurniawan rela rogoh ratusan juta untuk sewa Jet pribadi, dan hingga kini uang itu tak diganti oleh Ferdy Sambo.
Hal tersebut dikatakan oleh sang pengacara Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat terkait asal-usul uang sewa Jet pribadi demi perintah Ferdy Sambo.
Melansir Suara.com, tersangka Obstruction of justice Brigjen Hendra Kurniawan mengklaim sewa jet pribadi untuk menemui keluarga Brigadir Yosua di Jambi dengan modal uang pribadi.
Hal itu disampaikan Hendra Kurniawan melalui pengacaranya, Henry Yosodiningrat kepada wartawan.
"Jet pribadi dia katakan nyewa perusahaan yang profesional dan dia bayar," sebut dia Henry kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).
![Sidang Ferdy Sambo ; Ferdy Sambo di Pengadilan ; Ferdy Sambo [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/suara-partners/semarang/thumbs/1200x675/2022/10/17/2-sidang-ferdy-sambo-ferdy-sambo-di-pengadilan-ferdy-sambo.jpg)
Hendra Kurniawan beberapa hari sebelumnya sempat ambil banyak uang cash.
"Dari mana uangnya itu, beberapa hari sebelumnya dia pernah narik cash berapa ratus juta," kata dia.
Henry Yosodiningrat menyebut Hendra sengaja memakai uang pribadinya lantaran disuruh oleh Ferdy Sambo.
"Yang nyuruh si Sambo dong," imbuhnya.
Dia juga blak-nlakan, bahkan hingga kini uang buat menyewa jet pribadi itu belum diganti oleh Ferdy Sambo.
"Sampai sekarang uang itu belum diganti katanya. Dia tunjukkan kepada saya bukti dia narik uang itu. Diperintahkan oleh Kadiv Propam untuk berangkat kemudian untuk pesawat dia melangkah dulu lah," kata dia.
Untuk diketahui, sejauh ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah meminta keterangan 22 saksi terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan jet pribadi oleh mantan kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
"Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang, terdiri atas delapan anggota Polri dan 14 orang dari pihak aviasi dan lainnya," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
![Richard Eliezer ; Sidang Richard Eliezer ; Sidang Ferdy Sambo, Bharada E [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/suara-partners/semarang/thumbs/1200x675/2022/10/18/1-richard-eliezer-sidang-richard-eliezer-sidang-ferdy-sambo-bharada-e.jpg)
Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan jet pribadi untuk perjalanan Jakarta-Jambi-Jakarta itu berdasarkan laporan Nomor LI/27/IX/2022/Tipidkor tanggal 22 September 2022.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Ini ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Nurul.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan pihaknya telah memeriksa Hendra pada Jumat (7/10).
"BJP HK sudah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan private jet," kata Cahyono.