semarang

Bharada E Sebut Kesaksian Susi Banyak Bohong, Kuasa Hukum Minta ART Ferdy Sambo Dijerat Pasal Kesaksian Palsu

Semarang Suara.Com
Senin, 31 Oktober 2022 | 20:26 WIB
Bharada E Sebut Kesaksian Susi Banyak Bohong, Kuasa Hukum Minta ART Ferdy Sambo Dijerat Pasal Kesaksian Palsu
ART Ferdy Sambo, Susi bersaksi di sidang pembunuhan Brigadir J (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom)

SUARA SEMARANG - Sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J berlanjut dengan mendatangkan saksi ART Ferdy Sambo bernama Susi.

Namun dalam kesaksiannya, Susi membuat bingung majelis hakim hingga disebut oleh Bharada E bahwa kesaksian ART Ferdy Sambo tersebut banyak bohongnya.

Sementara itu, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy memohon kepada majelis hakim untuk mengenakan saksi dengan Pasal tentang Kesaksian Palsu.

Adapun beberapa kesaksian Susi yang dibantah oleh Bharada E adalah sebagai berikut:

1. Pada tanggal 4 yang dikatakan Susi ada pelecehan, dibantah oleh Bharada E.

"Saudara Yosua mengangkat Putri?," tanya hakim kepada Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022) dikutip dari PMJ News.

"Benar Yang Mulia dan itu memang saya lihat, tapi di situ saudara saksi menjelaskan bahwa saya mengatakan ‘jangan gitu lah bang’, mengatakan pada Yosua, padahal  itu tidak benar. Saya tidak pernah mengatakan seperti itu," terang Bharada E.

2. Perihal kesaksian Susi yang mengatakan bahwa Ferdy Sambo sering berada di rumah Saguling dan rumah Duren Tiga serta ucapan Susi yang menyediakan sarapan pagi untuk Ferdy Sambo adalah tidak benar.

"Saudara FS ini lebih sering di jalan Bangka, untuk Sabtu Minggu aja baru balik ke Saguling," ungkap Bharada E.

Baca Juga: Investasi Jadi Salah Satu Upaya Tekan Angka Kemiskinan di Aceh

3. Ketidakselarasan kesaksian Susi yakni saat Ferdy Sambo dan beberapa ajudan serta anggota keluarga terpapar Covid-19, isolasi yang dilakukan yakni di rumah Bangka dan tidak pernah di rumah Duren Tiga.

4. Susi menyebut Brigadir J tidak memiliki kamar di rumah Saguling. Bharada E membantah kesaksian Susi dengan menyebut mendiang memiliki kamar di rumah Saguling.

5.  Soal senpi laras panjang.

"Menurut saya, saudara saksi melihat karena jelas banget cukup besar, Yang Mulia. Di mobil cuma berempat orang dan pasti keliatan," jelas Bharada E.

Sementara itu, saksi Susi terancam dengan hukuman 7 tahun penjara jika terbukti memberikan kesaksian palsu di persidangan.

"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," ujar Ronny.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI