SEMARANG SUARA- Berita perzinahan yang dilakukan oleh seorang menantu dan mertua sedang ramai dibicarakan oleh warganet, hal ini mencuat setelah akunTikTok @norma_risma membagikan kisah pilu rumah tangganya yang hancur akibat perselingkuhan yang terjadi antara suami dan ibu kandungnya sendiri.
Lalu, bagaimanakah Islam memandang kejadian tersebut, bagaimana hukum zina yang dilakukan antara menantu dan mertua ?
Dilansir semarangsuara.com dari laman hisbah.net, berikut penjelasan hukum Islam mengenai zina yang dilakukan oleh menantu terhadap mertuanya.
Pertama, berzina dengan orang yang masih memiliki hubungan mahrom adalah lebih besar dosanya daripada berzina dengan orang yang tidak memiliki hubungan mahrom. karena dalam perbuatan tersebut terdapat pemutusan hubungan, menyakiti dan pelanggaran terhadap rahim yang mana kita diperintahkan untuk menyambungnya.
Oleh karena itu, sebagian ahli ilmu perpendapat bahwa pelaku zina dengan orang yang masih ada hubungan mahrom hukumannya adalah dibunuh bagaimanapun kondisinya, apakah si pelaku tersebut telah menikah maupun belum.
Pendapat ini adalah salah satu riwayat dari Imam Ahmad, rahimahullah. Adapun jumhur (mayoritas Ulama) berpendapat bahwa pelakunya dihukum sebagaimana hukuman yang diberlakukan terhadap pezina, yakni : bila pelakunya telah menikah, maka ia dihukum rajam, Sedangkan apabila pelakunya belum menikah, maka ia dihukum dera sebanyak 100 kali, meskipun -tentu- dosanya adalah lebih besar.
Di dalam kitab Mathaalib Ulii An-Nuhaa disebutkan, “Dan pelaku zina dengan seseorang yang masih memiliki hubungan rahim seperti seorang lelaki berzina dengan saudari kandungnya seperti seorang yang berzina dengan selain mahrom berdasarkan keumuman riwayat dari imam Ahmad; pelaku zina dengan orang yang masih memiliki hubungan rahim dalam kondisi apapun, baik si pelaku telah menikan ataupun belum. Dikatakan kepada beliau (imam Ahmad): bagaimana dengan si wanita? beliau menjawab: keduanya sama saja. Adapun pendapat madzhab beliau seperti telah disebutkan terdahulu, yakni bahwa berzina dengan orang yang masih memiliki hubungan rahim seperti berzina dengan yang lainnya”. selesai. (Mathaalib Ulii An-Nuhaa, 6/181)
Ibnul Qoyyim mengatakan, terkait dengan berzina dengan ibu, anak, dan saudari, sesungguhnya tabiat seseorang lari dari hal tersebut, hukuman bagi orang yang melakukannya merupakan hukuman yang sangat keras menurut salah satu riwayat dari dua riwayat Imam Ahmad, yaitu bahwa pelakunya dibunuh bagaimanapun kondisinya, baik ia telah menikah ataupun belum menikah. Inilah salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dan pendapat ini ini juga merupakan pendapat Ishaq bin Rohawaih dan sekelompok ahli hadits.
Abu Dawud telah meriwayatkan dari hadis al-Barro bin ‘Azib, ia berkata, aku pernah berjumpa dengan pamanku sementara beliau membawa bendera, lalu aku bertanya kepada beliau, hendak kemana Anda? beliau menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutusku kepada seorang lelaki yang menikahi istri bapaknya sepeninggal bapaknya, (beliau shallallahu ‘alaihi wasallam) menyuruhku agar memenggal lehernya dan mengambil hartanya.” (Dishahihkan oleh al-Albani di dalam Irwa-ul Gholil, 2351).
Baca Juga: Jelang Wolves vs Manchester United, Erik ten Hag Kembali Tegaskan Setan Merah Butuh Striker Baru