SUARA SEMARANG - Belakangan Ini viral di media sosial link video yang viral di Twitter dengan narasi 4 bersaudara.
Dalam thumbnail video viral 4 bersaudara tersebut, ada sekelompok pemudi yang menghadap ke kamera.
Diharapkan, masyarakat tidak penasaran bahkan mengklik link video viral 4 bersaudara tersebut.
Hal itu dikarenakan link video viral viral 4 bersaudara berisi konten asusila.
Di Twitter, penyaringan konten asusila tidak terlalu "galak" jika dibandingkan di TikTok, Facebook maupun instagram.
Dengan demikian membuat banyak orang memiliki kesempatan menyebarkan link video viral 4 bersaudara di platform Twitter.
Apabila Anda nekat menyebarkan konten dan link video viral 4 bersaudara, bukan tidak mungkin sanksi pidana menanti Anda.
Penyebaran Konten Pornografi Dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE, disebutkan bahwa salah satu perbuatan yang dilarang dalam penyebaran sebuah konten adalah penyebaran atas konten yang bermuatan asusila.
Bunyi Pasal 27 ayat (1) UU ITE adalah sebagai berikut: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Baca Juga: Bukan PDIP! Ini Tiga Partai Penyebab Isu Penundaan Pemilu, Rizal Ramli: Ga Siap Kompetisi
Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016, yaitu: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.