SUARA SEMARANG - Bharada E ketahuan secara diam-diam tanpa sepengetahuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan wawancara dengan stasiun TV.
Menurut Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto Wiryawan mengatakan, Bharada E melakukan hal yang bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Oleh karena itu, LPSK mencabut perlindungan yang diberikan terhadap terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
“Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK,” ujar Syahrial dikutip dari PMJ News, Sabtu (11/3/2023).
Pihal LPSK telah melayangkan surat keberatan kepada pimpinan stasiun televisi yang mewawancarai Bharada E.
Dalam suranya, LPSK meminta untuk tidak menayangkan wawancara dengan Bharada E tersebut.
“Karena terdapat konsekuensi tentunya terhadap perlindungan saudara RE,” ucapnya.
Diketahui, Bharada E mendaatkan lima program perlindungan dari LPSK, yaitu perlindungan fisik, pemenuhan prosedural, pemenuhan hak saksi Justice Collaborator, perlindungan hukum dan juga bantuan psiko-sosial.
Meskipun demikian, penghentian pemberian perlindungan tersebut tidak menggugurkan hak Bharada E sebagai Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: 4 Fakta Maple Yip, Sosok Korban di 'In The Name of God: A Holy Betrayal'
“Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator,” pungkas Syahrial.