SEMARANG SUARA- Menjelang hari raya Idul Fitri umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah sebelum Sholat Ied didirkan.
Membayar zakat merupakan salah satu rukun Islam yang bersifat wajib, artinya apabila seorang muslim meninggalkan hal ini maka akan mendapatkan dosa.
Zakat tidak asal diberikan kepada seseorang, terdapat syarat dan ketentuan bagi orang yang berhak menerima zakat. Terdpat 8 golongan orang yang berhak menerima zakat diantaranya : Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharim, Fii sabilillah dan Ibnu Sabil.
Lalu, bagaimana penjelasan dari 8 golongan orang yang berhak menerima zakat tersebut ?
Melansir dari laman baznas.go.id berikut ini penjelasan dari 8 golongan orang yang berhak menerima zakat.
8 Golongan orang yang berhak menerima zakat
1. Fakir
Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Golongan ini tak memiliki atau sulit mencukupi kebutuhan pokok harian, dan sudah sepatutnya mendapat bantuan.
2. Miskin
Selain fakir, ada pula golongan miskin. Hampir sama dengan fakir, namun bedanya miskin masih memiliki harta namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.
3. Amil
Amil adalah mereka yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
Baca Juga: Warga Muhammadiyah Kota Semarang Ini Lokasi Tempat Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri 1444 H
4. Mualaf
Mualaf adalah sebutan untuk orang yang baru masuk Islam. Golongan ini menjadi salah satu yang berhak menerima zakat.
5. Riqab
Riqab atau yang biasa disebut hamba sahaya merupakan umat Islam yang menjadi korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam, atau orang yang terjajah dan teraniaya.
Mereka adalah budak yang ingin memerdekakan dirinya. Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Maka untuk memberi meringankan penderitaan, mereka juga berhak menerima zakat. Biasanya dulu zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan.
6. Gharimin
Gharimin yakni mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Dengan kata lain mereka yang berutang untuk kemaslahatan diri seperti mengobati orang sakit atau untuk kemaslahatan umum seperti membangun sarana ibadah, dan tidak sanggup membayar pada saat jatuh tempo pembayaran.
7. Fi Sabilillah
Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya juga berhak menerima zakat.
8. Ibnu Sabil
Ini adalah golongan musafir yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.