Perbedaan Fakir dan Miskin dalam Menerima Zakat, Penjelasan 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Semarang

Kamis, 20 April 2023 | 23:47 WIB
Perbedaan Fakir dan Miskin dalam Menerima Zakat, Penjelasan 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat
penjelasan dari 8 golongan orang yang berhak menerima zakat. (Pixabay)

SEMARANG SUARA- Menjelang hari raya Idul Fitri umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah sebelum Sholat Ied didirkan.

Membayar zakat merupakan salah satu rukun Islam yang bersifat wajib, artinya apabila seorang muslim meninggalkan hal ini maka akan mendapatkan dosa.

Zakat tidak asal diberikan kepada seseorang, terdapat syarat dan ketentuan bagi orang yang berhak menerima zakat. Terdpat 8 golongan orang yang berhak menerima zakat diantaranya : Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharim, Fii sabilillah dan Ibnu Sabil.

Lalu, bagaimana penjelasan  dari 8 golongan orang yang berhak menerima zakat tersebut ?

Melansir dari laman baznas.go.id berikut ini penjelasan dari 8 golongan orang yang berhak menerima zakat.

8 Golongan orang yang berhak menerima zakat

1. Fakir 
Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Golongan ini tak memiliki atau sulit mencukupi kebutuhan pokok harian, dan sudah sepatutnya mendapat bantuan. 

2. Miskin
Selain fakir, ada pula golongan miskin. Hampir sama dengan fakir, namun bedanya miskin masih memiliki harta namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.  

3. Amil
Amil adalah mereka yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan. 

baca juga

4. Mualaf
Mualaf adalah sebutan untuk orang yang  baru masuk Islam. Golongan ini menjadi salah satu yang berhak menerima zakat.  

5. Riqab
Riqab atau yang biasa disebut hamba sahaya merupakan umat Islam yang menjadi korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam, atau orang yang terjajah dan teraniaya. 

Mereka adalah budak yang ingin memerdekakan dirinya. Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Maka untuk memberi meringankan penderitaan, mereka juga berhak menerima zakat. Biasanya dulu zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. 

6. Gharimin
Gharimin yakni mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Dengan kata lain mereka yang berutang untuk kemaslahatan diri seperti mengobati orang sakit atau untuk kemaslahatan umum seperti membangun sarana ibadah, dan tidak sanggup membayar pada saat jatuh tempo pembayaran. 

7. Fi Sabilillah
Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya juga berhak menerima zakat.  

8. Ibnu Sabil
Ini adalah golongan musafir yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah. 

Demikian  penjelasan dari 8 golongan orang yang berhak menerima zakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

CEK HADITS Ternyata Boleh Tidak Sholat Jumat di Masjid Jika Idul Fitri Jatuh di Hari Jumat

CEK HADITS Ternyata Boleh Tidak Sholat Jumat di Masjid Jika Idul Fitri Jatuh di Hari Jumat

Semarang | Kamis, 20 April 2023 | 14:54 WIB

15 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri yang Menyentuh Hati

15 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri yang Menyentuh Hati

Semarang | Rabu, 19 April 2023 | 12:45 WIB

Idul Fitri Pengerjaan Pipa Distribusi Gas Bumi PGN Semarang Kendal Tetap Berlanjut

Idul Fitri Pengerjaan Pipa Distribusi Gas Bumi PGN Semarang Kendal Tetap Berlanjut

Semarang | Kamis, 13 April 2023 | 20:15 WIB

Terkini

Bersih-bersih Usai Juara! Persib Bandung Depak Striker Spanyol

Bersih-bersih Usai Juara! Persib Bandung Depak Striker Spanyol

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:01 WIB

"Bukan Pendapatan Baru, Tapi Kenapa Dipajaki Tinggi? Menggugat Keadilan di Balik Aturan JHT

"Bukan Pendapatan Baru, Tapi Kenapa Dipajaki Tinggi? Menggugat Keadilan di Balik Aturan JHT

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:59 WIB

Kasus Suap Bea Cukai Rp71 Miliar Masuk Pengadilan, Tiga Pejabat DJBC Segera Disidang

Kasus Suap Bea Cukai Rp71 Miliar Masuk Pengadilan, Tiga Pejabat DJBC Segera Disidang

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:59 WIB

Prediksi Skor Panama vs Kroasia: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik

Prediksi Skor Panama vs Kroasia: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:59 WIB

4 Essence yang Mengandung Anti-Aging, Flek Hitam hingga Kerutan Berkurang

4 Essence yang Mengandung Anti-Aging, Flek Hitam hingga Kerutan Berkurang

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:58 WIB

Aturan Keamanan Baru China Berpotensi Dongkrak Harga Mobil Listrik Dunia

Aturan Keamanan Baru China Berpotensi Dongkrak Harga Mobil Listrik Dunia

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:57 WIB

Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:56 WIB

Prabowo Sebut NU Ada di Mana-mana: Kabinet Merah Putih Banyak NU, Tak Pernah Kalah

Prabowo Sebut NU Ada di Mana-mana: Kabinet Merah Putih Banyak NU, Tak Pernah Kalah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:52 WIB

4 Fakta Menarik Jelang Portugal vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026, Ronaldo dalam Tekanan Mental

4 Fakta Menarik Jelang Portugal vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026, Ronaldo dalam Tekanan Mental

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:51 WIB

Deddy Sitorus Tantang Gibran Klarifikasi Dugaan Suap ke Pengurus BEM UBK

Deddy Sitorus Tantang Gibran Klarifikasi Dugaan Suap ke Pengurus BEM UBK

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:51 WIB