Kiantoro Najudjojo merupakan anak pertama atau kakak dari suami Agnes Siane, Joe Kok Men.
Oleh karenanya, Osward menilai bahwa gugatan perdata Kwee Foh Lan kepada Agnes Siane, adalah masalah internal keluarga mereka. Yang mana tidak ada sangkut pautnya dengan urusan jual beli tanah kliennya.
Osward juga membantah tuduhan kliennya merekayasa kasus kepailitan Agnes Siane. Sebab, somasi kliennya kepada Agnes di 2013 bahwa perkara tersebut nyatanya sah sudah diputus PN Semarang dengan nomor 5/pailit/2013/pniagasemarang tanggal 9 Desember 2013.
“Proses kepailitan itu sudah sah. Tidak pernah ada keberatan atau upaya hukum apapun. Di putusan itu terbukti Agustinus adalah kreditur yang berhak menagih utangnya kepada Agnes Siane. Jadi tidak ada rekayasa kepailitan,” paparnya.
Ia menyatakan bahwa yang seharusnya dilindungi adalah kliennya sebab justru menjadi korban tindak pidana sengeketa.
"Ada oknum yang menginginkan Pak Agustinus dipenjara atau dikriminalisasi. Dan saya ingin hakim berani untuk memutuskan keadilan untuk masalah ini," katanya.***