Dugaan Rekayasa Kepailitan, Kuasa Hukum Agustinus: Pembeli Tanah Beritikad Baik Jadi Korban Sengketa Keluarga

Semarang | Suara.com

Rabu, 31 Mei 2023 | 20:18 WIB
Dugaan Rekayasa Kepailitan, Kuasa Hukum Agustinus: Pembeli Tanah Beritikad Baik Jadi Korban Sengketa Keluarga
Pengacara Osward Febby Lawalata (kanan) dan istri Agustinus Santoso. (Semarang.suara.com)

SUARA SEMARANG - Agustinus Santoso seorang pengusaha Kota Semarang merasa jika itikad baiknya membantu Agnes Siane dalam pembelian sebidang tanah justru malah jadi korban sengketa keluarga.

Agustinus Santoso kini ditetapkan menjadi terdakwa dan kasusnya sudah masuk dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang.

Sidang atas terdakwa Agustinus Santoso kasus dugaan rekayasa kepailitan sudah bergulir pada agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum pada Selasa 30 Mei 2023.

Agustinus Santoso melalui kuasa hukumnya Osward Febby Lawalata berupaya memperjuangkan keadilan atas dakwaan yang menimpa kliennya.

Peradilan yang berjalan, Osward berharap hakim bisa melihat kasus yang disidangkan secara menyeluruh. 

Ia merasa proses persidangan dari awal hingga penetapan sebagai terdakwa, kliennya adalah korban sengketa keluarga dari Agnes Siane.

"Bahwa rekayasa kepailitan yang didakwa tidak benar. Saudara Agustinus adalah korban sengketa keluarga," kata Osward, di kantornya Jalan Pleburan Barat Kota Semarang, Rabu 31 Mei 2023.

Osward menjelaskan, perkara dugaan rekayasa kepailitan yang menjerat kliennya terjadi setelah pihak Kwee Foeh Lan melakukan gugatan adanya rekayasa kepailitan.

Awalnya, Agustinus pada 26 Mei 2011 membeli tanah atas jaminan resmi bank Mayapada yakni objek tahah SHM 15 di Jalan Tumpang Raya Gajahmungkur Semarang milik Joe Kok Men, suami Agnes Siane. 

Saat itu Agustinus beritikad baik ingin menolong Agnes Siane untuk menebus utang suaminya di Bank Mayapada.

Bank Mayapada sendiri telah mengajukan eksekusi ke PN Semarang pada 2011 atas tanah jaminan milik Joe Kok Men, sebab ahli waris yaitu Agnes Siane tak mampu membayar hutang setelah suaminya meninggal dunia pada 2010.

Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan dan menyatakan Agnes Siane dan ahli waris dalam pailit. Putusan itu kemudian timbul lelang melalui KPKNL Semarang yang ditangani oleh kurator.

Setelah melalui proses lelang, tanah tersebut terjual dengan harga Rp 8 miliar. Dengan rincian Rp 3,15 miliar dibayarkan sebagai pelunasan hutang di Bank Mayapada sebagi tebusan kepemilikan tanah tersebut.

Sisa pembayaran selanjutnya akan dilakukan pelunasannya setelah dilakukan balik nama atas sertifkat tanah tersebut.

Namun, proses balik nama sertifikat tanah terhambat dan sertifikat tanah tidak bisa dikeluarkan bank, sebab terjadi gugatan perdata pihak Kwee Foh Lan yang merupakan istri Kiantoro Najudjojo kepada Agnes Siane. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Viral Siswa SD Pindah ke SLB, Disdikbudpora Kabupaten Semarang Tegaskan Tak Ada Perundungan

Viral Siswa SD Pindah ke SLB, Disdikbudpora Kabupaten Semarang Tegaskan Tak Ada Perundungan

Jawa Tengah | Rabu, 31 Mei 2023 | 20:09 WIB

First Media Ajak Pelanggan Semarang Mendekorasi Kue

First Media Ajak Pelanggan Semarang Mendekorasi Kue

| Rabu, 31 Mei 2023 | 15:21 WIB

Viral TikToker Ci Mehong Jual Tanah Kuburan: Ada yang Mau Mati Duluan? Diskon deh!

Viral TikToker Ci Mehong Jual Tanah Kuburan: Ada yang Mau Mati Duluan? Diskon deh!

Lifestyle | Rabu, 31 Mei 2023 | 15:10 WIB

Terkini

Update Daftar Harga Motor Kawasaki Terbaru April 2026, Berapa Banderol Ninja 250?

Update Daftar Harga Motor Kawasaki Terbaru April 2026, Berapa Banderol Ninja 250?

Otomotif | Sabtu, 04 April 2026 | 14:51 WIB

Djordje Jovicic Gemilang, Satria Muda Pertamina Bandung Jungkalkan Rajawali Medan

Djordje Jovicic Gemilang, Satria Muda Pertamina Bandung Jungkalkan Rajawali Medan

Sport | Sabtu, 04 April 2026 | 14:49 WIB

Ilusi Hemat Triliunan Rupiah Lewat WFH: Memangnya Semudah Itu?

Ilusi Hemat Triliunan Rupiah Lewat WFH: Memangnya Semudah Itu?

Your Say | Sabtu, 04 April 2026 | 14:48 WIB

Pastikan Kondisi Bugar, Julio Cesar Siap Hadapi Semen Padang

Pastikan Kondisi Bugar, Julio Cesar Siap Hadapi Semen Padang

Bola | Sabtu, 04 April 2026 | 14:44 WIB

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:43 WIB

Erika Carlina Sewa Pawang Hujan di Acara Tedak Siten Putranya: Percaya Enggak Percaya

Erika Carlina Sewa Pawang Hujan di Acara Tedak Siten Putranya: Percaya Enggak Percaya

Entertainment | Sabtu, 04 April 2026 | 14:39 WIB

Link Live Streaming PSS Sleman vs Persipal Palu: Peluang Super Elja Nyaman di Puncak

Link Live Streaming PSS Sleman vs Persipal Palu: Peluang Super Elja Nyaman di Puncak

Bola | Sabtu, 04 April 2026 | 14:35 WIB

5 Moisturizer Lokal Paling Murah di Shopee, Mulai Rp20 Ribuan

5 Moisturizer Lokal Paling Murah di Shopee, Mulai Rp20 Ribuan

Lifestyle | Sabtu, 04 April 2026 | 14:30 WIB

WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku, DPR Minta Evaluasi Ketat

WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku, DPR Minta Evaluasi Ketat

Video | Sabtu, 04 April 2026 | 14:30 WIB

Di Balik Kilau Toko Mas JSR: Ujung Pusaran Emas Ilegal Rp1,3 Triliun yang Digerebek Polda Lampung

Di Balik Kilau Toko Mas JSR: Ujung Pusaran Emas Ilegal Rp1,3 Triliun yang Digerebek Polda Lampung

Lampung | Sabtu, 04 April 2026 | 14:29 WIB